
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Meragukan Tujuan Penggeledahan Kantor Lokataru
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan tindakan polisi yang menyita berbagai barang saat menggeledah kantor Lokataru Foundation di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (4/9/2025). Fian, salah satu kuasa hukum Delpedro Marhaen, menilai penyidik terkesan memaksakan kasus tanpa dasar bukti yang jelas.
“Kami mencurigai ada upaya mencari-cari kesalahan karena sejak awal kasus ini seolah dipaksakan tanpa bukti permulaan yang cukup,” ujar Fian di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).
Barang Sitaan Dianggap Tidak Relevan
Fian menyebut polisi mengambil sejumlah barang yang tidak berkaitan dengan kasus, seperti buku, spanduk peluncuran riset, kartu BPJS, hingga kartu KRL. Bahkan, penyidik sempat berniat menyita celana dalam dan deodoran.
“Kami meminta transparansi. Awalnya mereka enggan mencatat barang yang dibawa, tapi setelah kami desak, akhirnya disepakati bahwa semua barang yang keluar harus tercatat,” jelas Fian.
Kuasa hukum lainnya, Fadhil Alfattan, juga mengkritik ketidakjelasan penyitaan barang. “Penegakan hukum harus jelas. Penggeledahan seharusnya fokus pada barang bukti yang relevan, bukan malah mengambil barang pribadi seperti deodoran. Apa hubungannya dengan kasus?” tegas Fadhil.
Polisi Geledah Kantor Lokataru Terkait Dugaan Penghasutan
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Lokataru Foundation pada Kamis sore. Operasi ini terkait dugaan penghasutan melalui media sosial yang mendorong pelajar ikut aksi unjuk rasa. Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, dan stafnya, Muzaffar Salim, ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, salah satu tersangka dalam kasus penghasutan atau mobilisasi anak adalah seorang direktur di lembaga berinisial LF,” kata AKBP Putu Kholis Aryana, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Delpedro Dituduh Ajak Pelajar ke Aksi Anarkis
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan Delpedro ditangkap karena diduga menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis di Jakarta.
“Penyidik menangkap DMR (Delpedro) atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif yang mengarah pada aksi anarkis,” ujar Ade Ary pada Selasa (2/9/2025).
Selain penghasutan, Delpedro juga dituduh menyebarkan informasi palsu yang berpotensi memicu kerusuhan. Aksi tersebut diduga melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.
Delpedro terancam hukuman berdasarkan Pasal 160 KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Anak.