Nama-nama TKA dan Perusahaan Agen Diserahkan ke KPK

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyerahkan daftar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi korban pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan oleh Haryanto (HY), Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

“Semua data sudah kami serahkan sejak awal,” kata Haryanto usai menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Selain daftar korban, Kemenaker juga memberikan informasi mengenai perusahaan agen yang terlibat. Namun, Haryanto enggan merinci lebih jauh.

“Silakan tanya penyidik. Semua dokumen sudah disampaikan ke mereka,” ujarnya.

Saat ditanya tentang proses pemeriksaannya, Haryanto menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini hanya untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

“Tidak ada yang baru, hanya melengkapi kesaksian sebagai saksi,” jelasnya.

Delapan Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Kamis (5/6/2025).

Mereka adalah:
– Suhartono (SH): Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
– Haryanto (HY): Dirjen Binapenta Kemenaker (2024-2025) sekaligus Staf Ahli Menaker.
– Wisnu Pramono (WP): Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2017-2019).
– Devi Angraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
– Gatot Widiartono (GTW): Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta.
– Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF): Staf Kemenaker.

KPK mengungkapkan, para tersangka diduga menerima total Rp 53,7 miliar dari pemohon izin RPTKA antara 2019 hingga 2024. Rinciannya meliputi:
– Suhartono: Rp 460 juta
– Haryanto: Rp 18 miliar
– Wisnu Pramono: Rp 580 juta
– Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
– Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
– Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
– Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
– Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Bahlil Tegaskan Adies Kadir Tak Dapat Hak Apapun Usai Dinonaktifkan dari DPR Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, tidak lagi menerima hak…

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

PT KAI Commuter mengeluarkan imbauan penting bagi penumpang KRL: hindari naik atau turun di Stasiun Juanda dan Gondangdia pada Sabtu (6/9/2025) sore. Langkah ini diambil menyusul gelaran acara Peringatan Maulid…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Tanda Kepribadian atau Gangguan Psikologis yang Perlu Diwaspadai?

10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
10 Tanda Micro Cheating pada Pasangan yang Sering Terabaikan, Waspadai!

Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 1 views
Mana yang Lebih Efektif Turunkan Berat Badan? Ini Kata Ahli!

Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
Nasib Adies Kadier Pasca-Dinonaktifkan: Bahlil Tegaskan Tak Ada Hak yang Diterima

Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 0 views
Hindari Kerumunan, Turunlah di Stasiun KRL Alternatif Ini!

SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!

  • By Admin
  • September 6, 2025
  • 2 views
SBY Serukan Peningkatan Dialog Pemerintah Pasca Demo, Ini Pesannya!