Nama-nama TKA dan Perusahaan Agen Diserahkan ke KPK

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyerahkan daftar Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi korban pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan oleh Haryanto (HY), Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

“Semua data sudah kami serahkan sejak awal,” kata Haryanto usai menghadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Selain daftar korban, Kemenaker juga memberikan informasi mengenai perusahaan agen yang terlibat. Namun, Haryanto enggan merinci lebih jauh.

“Silakan tanya penyidik. Semua dokumen sudah disampaikan ke mereka,” ujarnya.

Saat ditanya tentang proses pemeriksaannya, Haryanto menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini hanya untuk melengkapi keterangan sebelumnya.

“Tidak ada yang baru, hanya melengkapi kesaksian sebagai saksi,” jelasnya.

Delapan Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Kamis (5/6/2025).

Mereka adalah:
– Suhartono (SH): Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
– Haryanto (HY): Dirjen Binapenta Kemenaker (2024-2025) sekaligus Staf Ahli Menaker.
– Wisnu Pramono (WP): Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2017-2019).
– Devi Angraeni (DA): Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
– Gatot Widiartono (GTW): Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta.
– Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF): Staf Kemenaker.

KPK mengungkapkan, para tersangka diduga menerima total Rp 53,7 miliar dari pemohon izin RPTKA antara 2019 hingga 2024. Rinciannya meliputi:
– Suhartono: Rp 460 juta
– Haryanto: Rp 18 miliar
– Wisnu Pramono: Rp 580 juta
– Devi Angraeni: Rp 2,3 miliar
– Gatot Widiartono: Rp 6,3 miliar
– Putri Citra Wahyoe: Rp 13,9 miliar
– Alfa Eshad: Rp 1,8 miliar
– Jamal Shodiqin: Rp 1,1 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 4 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini