Siap Ikuti Proses Sidang Secara Hukum

0 0
Read Time:1 Minute, 24 Second

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menghadiri sidang gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, KPU tidak melakukan persiapan khusus selain memastikan kehadiran dan mengikuti proses persidangan.

“Tidak ada persiapan khusus, kami hanya akan mengikuti jalannya sidang,” ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Gugatan ini diajukan oleh Advokat Subhan dan seharusnya mulai disidangkan pada Senin pagi. Namun, persidangan terpaksa ditunda karena Gibran tidak hadir. Sementara itu, KPU sebagai tergugat kedua diwakili oleh Biro Hukum.

Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Subhan selaku penggugat mempersoalkan keabsahan ijazah SMA Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Pasalnya, aturan mensyaratkan kelulusan SMA atau sederajat di dalam negeri, bukan dari sekolah luar negeri.

Dalam petitumnya, Subhan tidak hanya meminta pembatalan status Gibran sebagai wakil presiden, tetapi juga menuntut ganti rugi material dan immaterial yang mencapai angka fantastis.

Isi Petitum Gugatan
Berikut tuntutan yang diajukan oleh penggugat:
1. Mengabulkan gugatan secara keseluruhan.
2. Menyatakan Tergugat I (Gibran) dan Tergugat II (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum beserta konsekuensinya.
3. Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
4. Menghukum kedua tergugat membayar kerugian sebesar Rp125 triliun lebih kepada penggugat dan seluruh warga negara, yang disetorkan ke kas negara.
5. Menetapkan putusan dapat dieksekusi meski ada upaya hukum banding atau kasasi.
6. Menghukum tergugat membayar denda Rp100 juta per hari jika terlambat menjalankan putusan.
7. Membebankan biaya perkara kepada para tergugat.

Sidang ini akan terus dipantau publik mengingat dampak politis dan hukum yang mungkin timbul dari putusannya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Kisah Pelarian dari Pusat Penipuan Online

20 WNI Berhasil Kabur dari Pusat Penipuan Online di Myanmar, Lari ke Thailand Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) berhasil melarikan diri dari lokasi penipuan online di Myawaddy, Myanmar, dan…

Simak Update Terkini!

Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian hari ini, Kamis (23/10/2025), setelah dua aksi unjuk rasa digelar secara bersamaan. Sebanyak 908 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan keamanan selama demonstrasi berlangsung. Unjuk Rasa…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Paduan Kontras Elegan & Gaya Multi-Way yang Trendi

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 14 views
Paduan Kontras Elegan & Gaya Multi-Way yang Trendi

Siap Jelajah dengan Bahan Bakar Etanol Tinggi yang Ramah Lingkungan!

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 18 views
Siap Jelajah dengan Bahan Bakar Etanol Tinggi yang Ramah Lingkungan!

Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Luncurkan Lepas, Bukan China!

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 17 views
Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia yang Luncurkan Lepas, Bukan China!

Madrid vs Juventus Berakhir Mengejutkan!

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 17 views
Madrid vs Juventus Berakhir Mengejutkan!

Kabar Buruk Bagi Tim

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 18 views
Kabar Buruk Bagi Tim

Xabi Alonso Bongkar Kunci Kemenangan Real Madrid 1-0 Atas Juventus Berkat Duet Maut Bellingham-Gueler

  • By Admin
  • October 23, 2025
  • 19 views
Xabi Alonso Bongkar Kunci Kemenangan Real Madrid 1-0 Atas Juventus Berkat Duet Maut Bellingham-Gueler