
Tunjangan Perumahan DPRD Depok Rp 32–47 Juta per Bulan Jadi Sorotan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 32–47 juta setiap bulan, sebuah angka yang menarik perhatian publik. Ketua DPRD Depok, Ade Supriyatna, menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas kerja dewan, mulai dari pengawasan, penyusunan anggaran, pembuatan Peraturan Daerah (Perda), hingga kegiatan sosial dan edukasi masyarakat.
Digunakan untuk Tugas Kedewanan
Menurut Ade, mayoritas anggota dewan di Depok tinggal tidak jauh dari daerah pemilihannya. Oleh karena itu, tunjangan perumahan dianggap sebagai bentuk dukungan bagi kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan. “Tunjangan ini membantu anggota dewan dalam melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran, pembuatan Perda, serta kegiatan edukasi politik dan sosial,” jelasnya.
Besaran Tunjangan Sesuai Aturan Nasional
Ade mengakui bahwa nilai tunjangan perumahan di Depok termasuk yang tertinggi dibandingkan tunjangan lainnya, bahkan mencapai 80% dari take home pay (THP) anggota dewan. Namun, besaran ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP ini berlaku secara nasional. Di beberapa daerah, pusat kota mungkin jauh dari tempat tinggal anggota dewan, sehingga tunjangan perumahan diberikan sebagai solusi,” ujarnya. Di Depok sendiri, tidak tersedia rumah dinas untuk anggota dewan maupun wali kota.
Siap Dikaji Ulang Jika Ada Usulan Pemkot
DPRD Depok menyatakan kesiapannya untuk meninjau kembali besaran tunjangan jika Wali Kota Depok, Supian Suri, mengajukan pembahasan ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021. “Perwal ini produk pemerintah. Kami menunggu inisiatif dari Pemkot, nanti jika sudah ada usulan, akan kami bahas,” kata Ade.
Sebelumnya, tunjangan perumahan anggota DPR RI sempat menjadi sorotan, yang kemudian turut memicu perhatian terhadap tunjangan serupa di DPRD Depok. Berdasarkan Perwal tersebut, Ketua DPRD Depok menerima Rp 47,1 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 43,1 juta, dan anggota dewan Rp 32,5 juta.
Wali Kota Depok Siap Evaluasi
Wali Kota Depok Supian Suri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan evaluasi terkait tunjangan ini untuk menyesuaikan dengan harapan masyarakat. “Kami sudah merumuskan langkah evaluasi terkait Perwal 97, termasuk mempertimbangkan aspirasi warga Depok, termasuk kalangan buruh,” kata Supian, seperti dikutip dari Warta Kota, Sabtu (6/9/2025).