
KPK Duga Ridwan Kamil Minta Dana Non-Budgeter dari Bank BJB Saat Jadi Gubernur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi bahwa Ridwan Kamil, saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, diduga meminta dana di luar anggaran resmi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dugaan ini muncul setelah penyelidikan terkait aliran dana non-budgeter yang disediakan oleh komisaris dan direktur utama bank tersebut.
Dana Non-Budgeter untuk Pejabat Jawa Barat
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihak Bank BJB menyediakan dana untuk keperluan di luar anggaran, termasuk permintaan dari oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
*”Bagaimana RK (Ridwan Kamil) mendapatkan uang tersebut? Saat itu, dia masih menjabat sebagai Gubernur. Bank BJB, melalui komisaris dan direktur utamanya, memang menyediakan dana untuk kegiatan non-budgeter, salah satunya diminta oleh pejabat di Jawa Barat,”* jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/9/2025).
Penyidikan Masih Berlangsung
KPK mengaku masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait aliran dana tersebut. Ridwan Kamil sendiri belum dipanggil untuk dimintai klarifikasi, namun penyidik tengah memeriksa transaksi yang diduga melibatkannya.
*”Nanti saat RK dipanggil, kami akan konfirmasi beberapa hal, termasuk pembelian mobil Mercedes, pemberian dana kepada pihak tertentu, dan transaksi lainnya,”* tambah Asep.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Dari operasi tersebut, sejumlah barang disita, termasuk sebuah motor Royal Enfield, dokumen penting, serta mobil Mercedes Benz 280 SL yang masih berada di bengkel di Bandung.
Lima Tersangka dan Kerugian Negara
Kasus ini juga telah menjerat lima tersangka, di antaranya:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
- Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar akibat dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.