
Kebijakan Uang Muka Lebih Tinggi untuk Pembiayaan Kendaraan
Belakangan ini, calon pembeli kendaraan bermotor yang memilih opsi kredit dihadapkan pada syarat uang muka (DP) yang lebih besar dari sebelumnya. Langkah ini diambil oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya mitigasi risiko sekaligus mempercepat proses persetujuan kredit.
Dinamika Industri Pembiayaan di Tengah Fluktuasi NPF
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pergerakan menarik dalam industri pembiayaan sepanjang 2025. Pada Juli 2025, rasio kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,88%, sedikit meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (0,84%). Namun, NPF gross justru mengalami penurunan dari 2,75% (Juli 2024) menjadi 2,52% (Juli 2025).
Di sisi lain, penyaluran dana pembiayaan terus menunjukkan tren positif. Piutang multifinance tumbuh 1,79% secara year on year, dari Rp494,10 triliun (Juli 2024) menjadi Rp502,95 triliun (Juli 2025).
Respons OJK dan Upaya Deregulasi
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menegaskan bahwa kenaikan NPF masih dalam batas aman. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan pelaku industri untuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ujarnya dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan.
OJK juga berencana menyederhanakan regulasi guna mempermudah akses pembiayaan, terutama bagi UMKM. Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah relaksasi persyaratan bagi calon nasabah perusahaan pembiayaan, infrastruktur, dan pergadaian—dengan syarat mereka dinilai mampu membayar cicilan dan memenuhi kriteria lembaga keuangan terkait.