Polisi Batasi Waktu Unjuk Rasa, TAUD Soroti Dampak Kebebasan Berekspresi

0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

TAUD Soroti Pembubaran Aksi Sebelum Batas Waktu yang Ditentukan

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik tindakan aparat kepolisian yang kerap membubarkan aksi unjuk rasa sebelum batas waktu yang seharusnya, yaitu pukul 18.00 WIB. Menurut mereka, aturan ini hanya berlaku sebagai pedoman internal bagi polisi, bukan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Aturan Internal Kepolisian, Bukan untuk Umum

Arif, perwakilan TAUD, menjelaskan bahwa pembatasan waktu hingga pukul 18.00 WIB tercantum dalam Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012. Namun, aturan ini hanya mengikat aparat kepolisian dalam mengamankan demonstrasi, bukan sebagai larangan bagi masyarakat.

“Ini pedoman bagi polisi, bukan aturan umum. Hak menyampaikan pendapat diatur undang-undang, dan tidak ada batasan waktu di sana,” tegas Arif dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Pembubaran Massa Terlalu Dini

TAUD juga menemukan bahwa polisi kerap bertindak lebih cepat dari ketentuan. Salah satu contohnya adalah kasus pembubaran aksi pada Kamis (28/8/2025), di mana pasukan Brimob sudah bergerak sejak pukul 15.00 WIB—jauh sebelum batas waktu yang seharusnya.

“Ini melanggar prosedur. Pembubaran seharusnya tidak dilakukan sebelum waktu yang ditetapkan,” ujar Arif.

Kronologi Tragedi Affan Kurniawan

Insiden yang memicu sorotan adalah tewasnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online, setelah tertabrak kendaraan Brimob saat aksi di Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat. Video kejadian tersebut viral di media sosial, memicu aksi protes besar-besaran.

TAUD mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya terkait insiden ini. Mereka juga menegaskan bahwa pembatasan waktu unjuk rasa harus diatur melalui undang-undang, bukan sekadar peraturan internal kepolisian.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Polisi Bogor Buka Jalan Darurat Antar Balita Penderita Jantung Bocor ke Rumah Sakit

Dua Polisi Bantu Balita Penderita Jantung Bocor dalam Kondisi Darurat Seorang balita berusia 15 bulan yang menderita penyakit jantung bocor berhasil mendapat pertolongan cepat dari anggota Satlantas Polresta Bogor Kota.…

Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Diduga Terlibat Jaga Kasus CPO

Marcella Santoso Ungkap Pembicaraan Soal “Penjagaan” Kasus Korupsi CPO Marcella Santoso, pengacara sekaligus tersangka dalam kasus suap hakim, mengungkapkan bahwa ia pernah mendengar informasi mengenai peran Muhammad Arif Nuryanta, mantan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Norma atau Kepura-puraan dalam Pergaulan Sehari-hari?

  • By Admin
  • September 11, 2025
  • 0 views
Norma atau Kepura-puraan dalam Pergaulan Sehari-hari?

Rasakan Sensasi Hidup & Gaya Barbie yang Magis!

  • By Admin
  • September 11, 2025
  • 0 views
Rasakan Sensasi Hidup & Gaya Barbie yang Magis!

Syarat & Cara Daftar Mudah!

  • By Admin
  • September 11, 2025
  • 0 views
Syarat & Cara Daftar Mudah!

Peluang Laskar Mataram Cetak Kejutan di Kandang Sendiri

  • By Admin
  • September 11, 2025
  • 1 views
Peluang Laskar Mataram Cetak Kejutan di Kandang Sendiri

Man City Hadapi Man United Tanpa Satu Penyerang Andalan

  • By Admin
  • September 11, 2025
  • 1 views
Man City Hadapi Man United Tanpa Satu Penyerang Andalan

Manuel Neuer Siap Comeback ke Timnas Jerman di Usia 39 Tahun, Tolak Pensiun Dini

  • By Admin
  • September 11, 2025
  • 2 views
Manuel Neuer Siap Comeback ke Timnas Jerman di Usia 39 Tahun, Tolak Pensiun Dini