Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Diduga Terlibat Jaga Kasus CPO

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Marcella Santoso Ungkap Pembicaraan Soal “Penjagaan” Kasus Korupsi CPO

Marcella Santoso, pengacara sekaligus tersangka dalam kasus suap hakim, mengungkapkan bahwa ia pernah mendengar informasi mengenai peran Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit (CPO) atau minyak goreng (migor). Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang suap yang melibatkan majelis hakim pemberi vonis bebas untuk tiga perusahaan CPO.

“Disebutkan bahwa Pak Arif adalah sosok yang sangat respectful, sangat menguasai hukum, dan berwibawa. Dia dikatakan akan ‘menjaga’ kasus ini,” jelas Marcella di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

Namun, Marcella menegaskan bahwa pemahamannya tentang kata “menjaga” berbeda dengan tafsiran jaksa. “Bagi saya, ‘menjaga’ di sini bukan berarti menggunakan uang. Kata-katanya, dia sangat menguasai materi hukum,” ujarnya.

Marcella mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan Arif Nuryanta. Segala informasi tentang Arif ia dapatkan dari suaminya, Ariyanto Bakri atau Ary Bakri, yang juga seorang pengacara dan mengenal sejumlah pejabat pengadilan, termasuk Arif.

Dalam kesaksiannya, Marcella mengungkapkan bahwa ia berulang kali mengingatkan Ariyanto agar tidak terlibat praktik suap dalam penanganan kasus korporasi CPO. “Saya pernah tanya, ‘Pakai duit nggak?’ Tapi dia tidak pernah menjawab dengan jelas,” tambahnya.

Lima Hakim Didakwa Terima Suap

Dalam kasus ini, jaksa menuduh lima hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga perusahaan sawit demi memuluskan vonis bebas dalam perkara korupsi ekspor CPO.

Adapun rincian dugaan penerimaan suap tersebut adalah:
– Muhammad Arif Nuryanta (eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat): Rp 15,7 miliar
– Wahyu Gunawan (panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara): Rp 2,4 miliar
– Djuyamto (ketua majelis hakim): Rp 9,5 miliar
– Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin (hakim anggota): masing-masing Rp 6,2 miliar

Tiga korporasi yang terlibat adalah:
– Permata Hijau Group: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
– Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
– Musim Mas Group: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Pada akhir persidangan, majelis hakim memutuskan membebaskan ketiga korporasi tersebut dari segala tuntutan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

2 Juta Anak Indonesia Hadapi Gangguan Mental, Wamenkes Beberkan Fakta Menyedihkan!

Gelombang Kepedulian untuk Kesehatan Mental Anak Indonesia Data terbaru dari Kementerian Kesehatan mengungkap fakta mengejutkan: lebih dari dua juta anak di Indonesia tercatat mengalami gangguan kesehatan mental. Temuan ini didapat…

Jalan Barito Kini Lebih Rapi & Asri Setelah Kios Pedagang Dibongkar

Wajah baru menyapa kawasan bekas Pasar Burung Barito di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai seluruh kios di lokasi itu dibongkar pada Senin (27/10/2025). Menurut laporan *Kompas.com* Kamis (30/10/2025), kini pemandangan…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

3 Rahasia Psikolog untuk Bangkit & Bahagia Pasca-Perceraian yang Wajib Dicoba!

  • By Admin
  • October 30, 2025
  • 0 views
3 Rahasia Psikolog untuk Bangkit & Bahagia Pasca-Perceraian yang Wajib Dicoba!

5 Langkah Pertolongan Pertama Saat Anak Tersedak yang Wajib Diketahui Orang Tua

  • By Admin
  • October 30, 2025
  • 0 views
5 Langkah Pertolongan Pertama Saat Anak Tersedak yang Wajib Diketahui Orang Tua

Solusi Efektif Cegah Stunting di Timor Tengah Selatan

  • By Admin
  • October 30, 2025
  • 2 views
Solusi Efektif Cegah Stunting di Timor Tengah Selatan

Wonderkid Madrid Siap Hijrah ke Lyon, Hadapi Duel Sengit Lawan Verdonk di Ligue 1

  • By Admin
  • October 30, 2025
  • 0 views
Wonderkid Madrid Siap Hijrah ke Lyon, Hadapi Duel Sengit Lawan Verdonk di Ligue 1

Bojan Hodak Bocorkan Update Kondisi Jung dan Putros Jelang Laga Seru Bali United Vs Persib

  • By Admin
  • October 30, 2025
  • 1 views
Bojan Hodak Bocorkan Update Kondisi Jung dan Putros Jelang Laga Seru Bali United Vs Persib

Indra Sjafri Bocorkan Strategi Timnas U22 Hadapi Lawan di FIFA Matchday

  • By Admin
  • October 30, 2025
  • 0 views
Indra Sjafri Bocorkan Strategi Timnas U22 Hadapi Lawan di FIFA Matchday