
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa kemungkinan terdapat kesalahan dalam proses penangkapan massal terkait kerusuhan Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, yang menekankan pentingnya penangkapan berdasarkan unsur hukum dan bukan asal menahan orang.
“Kapolri menyadari ada kemungkinan kesalahan dalam penangkapan, namun pihaknya telah melakukan pemilahan sehingga sebagian besar telah dibebaskan,” jelas Anis kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2025) malam. Pertemuan tersebut membahas upaya memastikan setiap penahanan memenuhi dasar hukum yang jelas, terutama setelah ribuan orang diamankan selama kerusuhan.
Komnas HAM juga menyoroti masalah akses bantuan hukum bagi tahanan yang masih dalam proses pemeriksaan. “Kami memastikan mereka yang masih ditahan mendapatkan bantuan hukum, karena ini menjadi keluhan utama yang dilaporkan ke Komnas HAM,” tambah Anis.
Polri: 5.444 Orang Sempat Ditahan
Menurut data Polri, sebanyak 5.444 orang sempat ditangkap terkait demonstrasi dan kerusuhan akhir Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 4.800 orang telah dibebaskan, sementara 583 lainnya masih menjalani proses hukum.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penahanan terjadi di sejumlah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan. Bareskrim Polri saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari 583 tersangka untuk mengungkap aktor intelektual, pendana, dan pelaku lapangan di balik kerusuhan tersebut.
“Bareskrim melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi siapa yang menjadi dalang, penyandang dana, serta operator lapangan,” kata Dedi dalam keterangannya di Kantor Kemenkumham, Senin (8/9/2025).