
Dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang seharusnya difokuskan untuk perbaikan jalan dan transportasi umum ternyata belum sepenuhnya tepat guna. Padahal, aturan dalam UU No. 28 Tahun 2009 tegas menyatakan bahwa minimal 10% dari PKB wajib dialokasikan untuk kedua sektor tersebut.
Nyatanya, meski penerimaan PKB nasional pada 2024 mencapai Rp53,98 triliun, dana tersebut kerap dialihkan ke pos anggaran lain. Akibatnya, masyarakat belum merasakan manfaat langsung berupa layanan transportasi yang lebih baik.
Regulasi Jelas, Implementasi Masih Bermasalah
Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa aturan tentang alokasi PKB sudah jelas. Namun, pelaksanaannya di lapangan sering tidak sesuai.
“Dana PKB justru banyak dipakai untuk proyek infrastruktur umum atau kebutuhan lain yang tidak berkaitan langsung dengan transportasi,” ujar Yannes kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2025).
Kepatuhan Wajib Pajak Masih Rendah
Data menunjukkan, realisasi penerimaan PKB tahun 2024 mencapai Rp53,98 triliun. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya 51,99% di seluruh provinsi. Artinya, masih banyak potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal.
Suasana warga Kabupaten Bandung saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/7/2025)
Dana PKB Sering Dialihkan
Yannes memberikan contoh, provinsi dengan penerimaan PKB tertinggi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat justru mengalokasikan dana tersebut ke proyek-proyek di luar transportasi umum. Hal ini berdampak pada stagnannya pengembangan transportasi publik, termasuk upaya mengurangi kemacetan dan mendukung kendaraan listrik.
“Jika alokasi PKB sesuai amanat UU, manfaatnya pasti lebih terasa bagi masyarakat,” tegasnya.