
Pria Aceh Utara Diamankan Polisi Akibat Edarkan Obat Keras di Toko Kosmetik
Seorang pria berinisial AM (28) asal Aceh Utara harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan mengedarkan obat keras golongan G di sebuah toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencium aktivitas mencurigakan di toko tersebut.
Penggerebekan dan Penyitaan Barang Bukti
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi mengungkapkan, tim kepolisian langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Pada Rabu (10/9/2025), AM berhasil diamankan di lokasi. Saat digeledah, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang tersimpan rapi di dalam etalase toko.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih mendalam,” jelas Imron dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Jenis dan Jumlah Obat yang Disita
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 106 butir pil tramadol
- 114 butir pil kuning bermerek MF
- 40 butir pil trihexyphenidyl
- Uang tunai Rp 173.000 diduga hasil penjualan obat terlarang
Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk melacak asal-usul obat-obatan tersebut. Tidak hanya itu, polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran obat ilegal ini.
“Kami terus mendalami kasus untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang,” tegas Imron.
AM kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia bisa mendekam di penjara hingga 12 tahun.