
Uang Rp 4 Miliar Hasil Pemerasan Nikita Mirzani Harus Dikembalikan ke Korban, Tegas Ahli TPPU
Muhammad Novian, ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), menegaskan bahwa uang Rp 4 miliar yang diduga diperas Nikita Mirzani dari dokter Reza Gladys wajib dikembalikan kepada korban berdasarkan ketentuan hukum. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Novian, yang menjabat sebagai Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Dalam penjelasan undang-undang, disebutkan bahwa harta hasil tindak pidana harus dikembalikan kepada pihak yang berhak,” jelasnya.
Namun, Novian menekankan bahwa kepemilikan sah atas harta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu. “Pihak yang mengklaim haknya atas harta itu wajib menunjukkan bukti hukum, misalnya dalam kasus penipuan,” ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa Nikita, sebagai terdakwa, berhak membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan hasil pencucian uang. “Pembuktian kepemilikan harta dalam kasus TPPU menjadi tanggung jawab terdakwa dengan menyertakan alat bukti yang memadai,” tambah Novian.
Kronologi Kasus Pemerasan
Kasus ini berawal dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik Samira pada Rabu (9/10/2024). Dalam kontennya, Samira mengkritik produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys, menyebut kandungan serum vitamin C booster tidak sesuai klaim dan harganya terlalu mahal. Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, seperti sabun muka, serum, dan krim malam, sambil meminta Reza menarik produknya dan meminta maaf kepada publik.
Reza pun memenuhi permintaan tersebut dengan mengunggah video permintaan maaf. Namun, masalah semakin rumit ketika Nikita Mirzani ikut campur melalui siaran langsung di akun TikTok-nya, @nikihuruhara. Dalam siaran itu, Nikita menjelekkan produk Reza dan bahkan menuding kandungannya berpotensi menyebabkan kanker kulit. Ia juga mendorong publik untuk berhenti menggunakan produk Glafidsya.
Sekitar seminggu kemudian, Oky, rekan Reza, mendorongnya untuk memberikan uang kepada Nikita agar serangan terhadap bisnisnya dihentikan. Namun, melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita justru mengancam akan menghancurkan bisnis Glafidsya jika tidak diberi uang “tutup mulut” sebesar Rp 5 miliar. Di bawah tekanan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nikita, meski jumlahnya tidak sesuai permintaan.
Atas kejadian ini, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024). Saat ini, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.