
Insentif PPnBM 0% Mobil Listrik CBU Tak Diperpanjang, Harga Diprediksi Naik 30-40%
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memperpanjang insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0% untuk mobil listrik impor utuh (CBU) mulai 2026. Kebijakan ini diperkirakan memicu lonjakan harga kendaraan listrik hingga 30-40% akibat pengenaan kembali tarif pajak impor dan PPnBM standar.
Dampak pada Harga dan Tantangan Industri
Yannes Martinus Pasaribu, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa insentif PPnBM 0% selama ini berperan besar dalam menekan harga mobil listrik CBU. “Tanpa insentif ini, konsumen harus siap menghadapi kenaikan signifikan karena beban pajak impor dan PPnBM normal akan kembali berlaku,” ujarnya kepada *Kompas.com* (12/9/2025).
Solusi: Percepatan Produksi Lokal
Menurut Yannes, satu-satunya cara mempertahankan harga kompetitif adalah dengan mempercepat produksi dalam negeri melalui skema *completely knocked down* (CKD). Sistem ini memungkinkan perakitan kendaraan di dalam negeri sehingga tarif impor lebih rendah dibandingkan CBU.
Peran Industri Kecil dan Pasokan Baterai
Yannes menekankan pentingnya melibatkan industri kecil dan menengah (IKM) tier 2 dan tier 3 untuk memperkuat rantai pasok dan mengurangi ketergantungan impor komponen. “Jika TKDN hanya mengandalkan komponen sederhana, penurunan harga tidak akan signifikan karena nilai impor tetap tinggi,” jelasnya.
Faktor kunci lain adalah biaya baterai yang mencakup 40% harga mobil listrik. Pembangunan pabrik *battery pack* dan *battery cell* di Indonesia dinilai mampu menekan biaya produksi secara drastis. “Pola ini sudah terbukti di negara dengan pasar EV matang, di mana produksi lokal mendorong persaingan harga,” tambah Yannes.
Dengan demikian, percepatan industrialisasi kendaraan listrik dalam negeri menjadi kunci menghadapi tantangan pasca-berakhirnya insentif pajak.