
Markas Besar TNI Masih Selidiki Keterlibatan Kopda FH dalam Kasus Pembunuhan di Cempaka Putih
Markas Besar TNI masih melakukan pendalaman terkait sejauh mana keterlibatan Kopral Dua (Kopda) FH dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). Proses penyelidikan ini masih berlangsung di bawah koordinasi Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
Konferensi Pers Gabungan Segera Digelar
Brigjen Freddy Ardianzah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat akan digelar konferensi pers bersama dengan Polda Metro Jaya. “Kemungkinan akan ada rilis bersama dengan Polda terkait perkembangan proses hukum,” ujarnya pada Minggu (14/9/2025).
Sebelumnya, Pomdam Jaya telah menetapkan Kopda FH sebagai tersangka dalam kasus ini. Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, Komandan Pomdam Jaya, menyatakan bahwa Kopda FH telah ditahan dan statusnya resmi sebagai tersangka.
Peran Kopda FH sebagai Perantara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kopda FH diduga berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban. Namun, saat kejadian berlangsung, ia justru dalam status dicari oleh satuan karena mangkir tanpa izin dinas.
Motif Penerimaan Imbalan
Kopda FH diduga menerima sejumlah uang dalam kasus ini. “Dari pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima uang,” jelas Brigjen Freddy Ardianzah pada Sabtu (13/9/2025).
Setelah ditangkap, Kopda FH langsung menjalani proses hukum secara pidana. Jika penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses lebih lanjut. “Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Freddy.