
Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menghadiri dua sidang praperadilan yang diajukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, dan Indra Utoyo, mantan Direktur Utama Allo Bank. Kedua sidang ini akan digelar secara terpisah, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada *Kompas.com* pada Senin (15/9/2025). Bambang dan Indra mengajukan gugatan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi terpisah.
Praperadilan Bambang Tanoe
Bambang Tanoesoedibjo mengajukan praperadilan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020. Sidang pembacaan gugatan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ruang 05, pada pukul 10.00 WIB.
Status tersangka Bambang terungkap setelah ia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Bambang sendiri merupakan kakak dari Hary Tanoesoedibjo, mantan Ketua Umum Partai Perindo.
Praperadilan Indra Utoyo
Sementara itu, Indra Utoyo, mantan pimpinan Allo Bank, juga mengajukan praperadilan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di sebuah bank BUMN. Gugatan ini diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025) dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua kasus ini menjadi sorotan publik seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan. KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.