
Mantan Dirut Allo Bank Jadi Tersangka Kasus Korupsi EDC, Ajukan Praperadilan
Indra Utoyo, mantan Direktur Utama Allo Bank, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di sebuah bank BUMN. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya Indra mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2025.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Sidang perdana telah digelar pada 4 September 2025, namun KPK selaku termohon tidak hadir. Hari ini, PN Jakarta Selatan kembali memanggil KPK untuk menghadiri sidang lanjutan yang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 02.
KPK Blokir Indra Utoyo ke Luar Negeri
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Indra Utoyo. Ia termasuk dalam 13 orang yang dicegah meninggalkan Indonesia karena dianggap penting dalam proses penyidikan.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa pencegahan ini bertujuan memastikan kelancaran penyidikan. “Keberadaan mereka di Indonesia diperlukan agar proses hukum berjalan efektif,” ujarnya. Meski begitu, KPK belum mengungkap identitas lengkap 13 orang tersebut.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor bank terkait yang berlokasi di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa, dan barang bukti diamankan untuk mendukung kasus ini.