
Dua Pelaku Pencurian dan Penadahan Motor Diamankan di Tanah Abang
Polisi dari Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan penadahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau produksi 2022 beserta helm RSV warna putih pada 28 Agustus 2025.
Pelaku dan Modus Operandi
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengamankan dua orang, yakni R (26) yang diduga sebagai pencuri dan M (39) yang berperan sebagai penadah. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa motor curian dan helm berhasil diamankan, termasuk bukti transaksi penjualan motor tersebut.
“Kami sudah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,”
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan mereka.
Peringatan Keras bagi Pelaku Kejahatan
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci motornya. Motor curian itu kemudian dijual ke penadah dengan harga sekitar Rp5 juta.
“Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa kami akan terus menindak tegas pelaku pencurian dan jaringan penadah,”
Polisi masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan mengamankan kendaraan pribadi guna mencegah tindak kejahatan serupa.