
KPU Tegaskan Kerahasiaan Dokumen Ijazah Calon Presiden dan Wapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa dokumen ijazah calon presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses publik tanpa izin pemiliknya. Ketegasan ini tertuang dalam Surar Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, yang resmi diterbitkan pada 21 Agustus 2025.
Daftar Dokumen yang Dirahasiakan
Terdapat 16 jenis dokumen yang tidak boleh dibuka untuk umum, termasuk ijazah para kandidar. Menurut lembar pengujian konsekuensi dalam keputusan tersebut, pembukaan dokumen-dokumen ini berpotensi mengungkap informasi pribadi yang seharusnya dilindungi.
“Jika informasi ini dibocorkan, dapat memicu risiko pengungkapan data pribadi calon presiden dan wakil presiden,” jelas bagian pertimbangan keputusan KPU.
Meski demikian, kerahasiaan dokumen tidak berlaku selamanya. Masa pengecualian akses publik hanya berlangsung selama lima tahun. KPU juga memberi pengecualian jika pemilik dokumen memberikan persetujuan tertulis atau jika dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan jabatan publik.
Inilah 16 Dokumen yang Tidak Boleh Dibuka untuk Umum:
1. Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI.
2. Surar keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.
3. Surar keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Bukti lapor harta kekayaan pribadi ke KPK.
5. Surar keterangan tidak paili atau memiliki utang dari pengadilan negeri.
6. Surar pernyataan tidak sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
7. Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan SPT Pajak 5 tahun terakhir.
8. Daftar riwayar hidup, profil singkar, dan rekam jejak kandidar.
9. Surar pernyaraan belum pernah menjabat presiden/wapres dua periode.
10. Pernyataan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
11. Surar keterangan bebas pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
12. Fotokopi ijazah atau surar tanda tamar belajar yang dilegalisasi.
13. Surar keterangan tidak terlibar organisasi terlarang atau G.30.S/PKI.
14. Surar pernyaraan bermeterai kesediaan menjadi calon presiden/wapres.
15. Pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak jadi calon.
16. Pernyataan mengundurkan diri dari BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya KPU menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan privasi para calon pemimpin negara.