
TNI Siap Dukung Investigasi Tim Independen LN HAM Terkait Kerusuhan Agustus 2025
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan sikap resminya untuk menghormati langkah enam lembaga yang membentuk Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) guna menyelidiki kerusuhan pada Agustus 2025. Dukungan ini disampaikan dengan catatan bahwa proses investigasi harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, Kepala Pusat Penerangan TNI, menegaskan bahwa institusinya selalu menghargai peran lembaga independen, termasuk Komnas HAM, dalam menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang. “Setiap upaya untuk mengungkap kebenaran dengan prinsip transparansi dan demi kepentingan bangsa akan kami dukung, asalkan dilaksanakan secara legal,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (15/9/2025).
Freddy juga menyatakan kesiapan TNI untuk memberikan data maupun keterangan dari personelnya jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Namun, hal tersebut harus melalui prosedur resmi. “Jika diperlukan informasi dari prajurit TNI, kami akan memfasilitasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Hingga kini, TNI mengaku belum menerima komunikasi lebih lanjut dari Tim Independen LN HAM terkait koordinasi investigasi.
Pembentukan Tim Independen LN HAM
Sebelumnya, Komnas HAM bersama lima lembaga lainnya telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus-September 2025. “Kami mengumumkan bahwa enam lembaga HAM bersatu membentuk tim independen guna mencari fakta terkait peristiwa tersebut,” kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayat, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Selain Komnas HAM, tim ini melibatkan:
- Komnas Perempuan
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Ombudsman RI
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- Komisi Nasional Disabilitas (KND)
Menurut Sylvana Maria, Komisioner KPAI, investigasi ini berpedoman pada UUD 1945, peraturan perundang-undangan nasional, serta instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Tim Independen LN HAM berkantor di Komnas HAM, Jalan Latuharhary No. 45, Menteng, Jakarta Pusat. Masyarakat dapat menghubungi mereka melalui WhatsApp di nomor 0821 8933 5613.