
Masalah Beruntun Konsumen Binguo EV: Dari Kerusakan Hingga Dugaan Penyalahgunaan Data
Wuling Motors kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya ramai dibicarakan karena diskon besar-besaran Binguo EV. Kali ini, seorang konsumen bernama Fenny Christine Hartono mengeluhkan serangkaian masalah sejak membeli mobil listrik tersebut awal 2024, mulai dari kerusakan unit hingga persoalan administrasi yang rumit.
Dari Kerusakan Fisik Hingga Proses Perbaikan yang Berlarut
Fenny membeli Binguo EV melalui diler Prima di Daan Mogot, Jakarta Barat. Awalnya, ia memesan varian dengan jarak tempuh 333 km, namun karena stok habis, dialihkan ke tipe 410 km dengan penyesuaian harga. Sayangnya, sehari setelah mobil diterima Maret 2024, ia menemukan cacat pada dashboard.
“Dashboard terlihat seperti terkena alat panas. Saya langsung melapor ke diler,” ujar Fenny kepada Kompas.com, Minggu (14/9/2025).
Meski sudah dikomunikasikan, perbaikan berjalan lambat. Dashboard pengganti baru tersedia September 2024, namun pemasangannya malah memicu masalah baru: AC mati, plafon kotor, setir menyimpang, hingga baut kabin yang lepas. Frustasi dengan perbaikan yang tak kunjung tuntas, Fenny akhirnya menghubungi langsung SGMW Motor Indonesia, prinsipal Wuling di Indonesia.
Dua Opsi dan Janji yang Tak Terpenuhi
November 2024, SGMW menawarkan dua solusi: refund penuh atau penggantian unit baru. Fenny sempat ingin memilih pengembalian dana, namun diminta memberi kesempatan terakhir kepada Wuling.
“Saat itu Pak Dino dari SGMW memohon agar kami percaya. Akhirnya, kami pilih unit baru,” jelasnya.
Unit pengganti diterima 4 Januari 2025 di diler Prima Kebon Jeruk. Namun, masalah baru muncul saat STNK terbit Maret 2025 dengan status P(2), menandakan mobil terdaftar sebagai kendaraan kedua. Padahal, Fenny sudah meminta pemblokiran nomor polisi mobil lama.
Dugaan Penyalahgunaan Data dan Masalah Administrasi
Status STNK P(2) berpotensi memicu masalah pajak, karena bisa dianggap sebagai aset ganda. Fenny juga menuding diler meminta KTP-nya untuk memperpanjang pajak mobil lama, dengan alasan belum terjual.
“Saya tidak mengizinkan dan akhirnya memblokir nopol sendiri karena diler tak menunjukkan itikad baik,” tegasnya.
Janji Adaptor dan Balik Nama yang Tertunda
Fenny juga menunggu adaptor GBT to CCS2 yang dijanjikan diler, baru diberikan 11 September 2025 setelah ia terus menagih. Sementara itu, proses balik nama tertunda hingga 20 Oktober 2025 dengan alasan diler masih mencari pembeli untuk unit lama.
“Mobil lama sudah diambil sejak Januari, tapi belum laku karena masalah harga,” keluhnya.
Tuntutan Refund Kembali Mengemuka
Merasa komitmen tidak dipenuhi, Fenny kini menuntut refund penuh sesuai kesepakatan awal November 2024.
“Saya menyesal tidak memilih refund waktu itu. Unit baru malah bikin masalah, data pribadi dipakai semena-mena,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, SGMW Motor Indonesia dan diler Prima belum merespons permintaan konfirmasi.