
Pembahasan RUU Perampasan Aset Diprediksi Lebih Cepat, DPR dan Pemerintah Sudah Satu Suara
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas optimistis proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan berjalan lebih cepat. Keyakinan ini muncul setelah DPR mengusulkan RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. “Kalau inisiatifnya datang dari DPR, prosesnya pasti lebih lancar karena pemerintah sudah menyiapkan draf dan berbagai dokumen pendukung,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Senin (15/9/2025).
RUU KUHAP Sudah di Tahap Akhir
Selain RUU Perampasan Aset, pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga memasuki tahap final. Komisi III DPR telah menyelesaikan pembahasan dan kini tinggal menunggu pengambilan keputusan tingkat I. “RUU KUHAP sudah hampir selesai, jadi proses selanjutnya pasti lebih cepat,” tambah Supratman yang juga politikus Partai Gerindra.
Menurutnya, pemerintah dan DPR telah sepakat mendukung RUU Perampasan Aset. Kesepakatan ini mencerminkan komitmen politik Presiden Prabowo Subianto dan DPR. “Tinggal bersabar sedikit, yang pasti komitmen antara Presiden dan DPR sudah bulat terkait RUU ini,” tegasnya.
Target Rampung di 2025
Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai dibahas pada 2025. Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan, semua proses harus tuntas tahun ini. “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob pada Selasa (9/9/2025).
Namun, pembahasan RUU ini tetap harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Masyarakat tidak hanya perlu tahu judulnya, tetapi juga memahami isinya. “Publik harus paham betul apa isi RUU Perampasan Aset. Itu partisipasi yang sesungguhnya,” jelas Bob.
DPR akan memaparkan substansi RUU, termasuk apakah pelanggaran yang dikenai sanksi termasuk pidana pokok atau pidana asal. “Ini perlu diperjelas, apakah perampasan aset masuk ranah pidana atau perdata. Nanti akan kami jelaskan secara terbuka, bahkan lewat YouTube,” ujarnya.
Proses Panjang Sejak 2012
RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diusulkan pemerintah ke DPR sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008. Pada 4 Mei 2023, pemerintah mengirim surat presiden (surpres) terkait RUU ini. Namun, hingga akhir masa sidang DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024, pembahasannya belum pernah dilakukan. Kini, dengan komitmen bersama, RUU ini diharapkan segera terwujud.