
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Indra Utoyo Didukung Bukti Cukup
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di sebuah bank BUMN didasarkan pada bukti permulaan yang memadai. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Bukti dan Kewenangan KPK Dipertahankan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah telah memenuhi prosedur hukum dalam menetapkan Indra Utoyo sebagai tersangka. “KPK melalui Biro Hukum telah menyampaikan jawaban di sidang praperadilan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Budi.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini. Selain itu, Budi menegaskan bahwa kewenangan pimpinan KPK dalam menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) sah secara hukum. “Pimpinan KPK bertanggung jawab atas seluruh kewenangan lembaga, termasuk sebagai penyidik dan penuntut umum secara *ex officio*,” jelasnya.
Proses Pemeriksaan dan Gugatan Praperadilan
Indra Utoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2025). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.
Sidang perdana praperadilan digelar pada 4 September 2025, namun KPK selaku termohon tidak hadir. Sidang lanjutan pada Senin (15/9/2025) kembali memanggil KPK untuk mendengarkan permohonan tersebut.
Langkah Pencegahan dan Pengembangan Kasus
Sebelumnya, KPK telah mencegah Indra Utoyo dan 12 orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk memastikan kelancaran penyidikan. “Keberadaan mereka di Indonesia diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif,” kata Budi. Meski demikian, identitas ke-12 orang tersebut belum diungkap.
Dalam pengembangan kasus, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor bank terkait di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti turut disita untuk memperkuat penyelidikan.
Kasus ini terus menjadi sorotan seiring dengan upaya KPK mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di bank BUMN tersebut.