
Kemlu RI Kecam Aksi Perusakan Makam Diplomat Arya Daru Pangayunan
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Nasir menyatakan keprihatinan mendalam atas tindakan perusakan makam diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan. Dalam pernyataannya, Nasir menegaskan bahwa aksi tersebut tidak dapat dibenarkan dan melanggar norma etika maupun hukum.
“Jika benar ada pihak yang mengacak-acak makam tanpa izin keluarga, kami sangat menyesalkan hal itu. Tindakan semacam ini seharusnya tidak terjadi,” tegas Nasir, yang akrab disapa Tata, saat berbicara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Kejadian ini terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sunten, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di mana makam Arya diduga dirusak oleh orang tak dikenal. Nasir menekankan bahwa pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Menurut saya, ini jelas pelanggaran etika dan hukum. Kami sangat menyayangkan jika memang ada pihak yang melakukan hal seperti ini,” tambahnya.
Keluarga Lapor Polisi
Sebelumnya, Nicholay Aprilindo, penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus perusakan makam tersebut ke Polda Metro Jaya. Selain itu, keluarga juga melaporkan temuan amplop berisi bintang, hati, dan bunga kamboja di sekitar makam.
“Laporan sudah disampaikan ke polisi sebelum gelar perkara dan konferensi pers,” jelas Nicholay saat dihubungi pada hari yang sama.
Namun, hingga saat ini, keluarga belum menerima informasi lebih lanjut dari pihak berwajib terkait perkembangan kedua laporan tersebut. “Belum ada kabar lebih lanjut,” ujarnya singkat.