KPK Tunda Penahanan 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Ini Penyebabnya

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

KPK Belum Tahan Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori dan Heri Gunawan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari kedua politikus tersebut sebelum memutuskan langkah penahanan.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

“Pemanggilan hari ini masih diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih membutuhkan keterangan dari kedua tersangka dalam kasus ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, keterangan Satori dan Heri Gunawan sangat penting untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka.

“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudara HG (Heri Gunawan) dan saudara ST (Satori),” tambah Budi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Satori di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Satori di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Satori dan Heri Gunawan Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK telah memeriksa kedua politikus tersebut sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025). Satori berasal dari Fraksi Nasdem, sedangkan Heri Gunawan merupakan anggota Fraksi Gerindra.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/8/2025) terkait kasus dana CSR BI-OJK periode 2020-2023.

Heri Gunawan, anggota DPR tersangka kasus CSR BI dan OJK. Heri Gunawan, anggota DPR tersangka kasus CSR BI dan OJK.

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

KPK menduga bahwa yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Namun, keduanya diduga tidak menjalankan kegiatan sosial sesuai proposal yang diajukan.

Atas dugaan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Perindo Usulkan Perubahan Parliamentary Threshold, Berpeluang Raih 1 Kursi DPR

Partai Perindo Siap Bahas Revisi Ambang Batas Parlemen dalam Rakernas November 2025 Partai Perindo akan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada 2-5 November 2025 di Discovery Hotel Ancol, Jakarta. Salah…

Kader Perindo Diimbau Berkarya untuk Rakyat, Tak Perlu Tunggu Jabatan Politik

Ketua Umum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo, menekankan bahwa aktivitas politik tidak boleh bersifat musiman. Dalam Rakernas Partai Perindo yang digelar di Discovery Hotel Ancol, Jakarta, Minggu (2/11/2025), ia menyatakan bahwa…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Cristian Chivu Beri Tanggapan Menohok Usai Inter Milan Taklukkan Verona 2-1

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 0 views
Cristian Chivu Beri Tanggapan Menohok Usai Inter Milan Taklukkan Verona 2-1

Komentar Menarik Nova Arianto Sebelum Laga Perdana Timnas U17 di Piala Dunia

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 0 views
Komentar Menarik Nova Arianto Sebelum Laga Perdana Timnas U17 di Piala Dunia

Calhanoglu Ungkap Rahasia Set-piece Memukau Saat Inter Milan Taklukkan Verona

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 0 views
Calhanoglu Ungkap Rahasia Set-piece Memukau Saat Inter Milan Taklukkan Verona

5 Zodiak Paling Bandel yang Sulit Dinasihati karena Terlalu Percaya Diri

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
5 Zodiak Paling Bandel yang Sulit Dinasihati karena Terlalu Percaya Diri

Beda Hobi & Butuh Me Time? Bukan Masalah! Simpen Kata Pakar Soal Hubungan Sehat

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 0 views
Beda Hobi & Butuh Me Time? Bukan Masalah! Simpen Kata Pakar Soal Hubungan Sehat

Suka Mengalah demi Orang Lain!

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Suka Mengalah demi Orang Lain!