KPK Tunda Penahanan 2 Anggota DPR Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK, Ini Penyebabnya

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

KPK Belum Tahan Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori dan Heri Gunawan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari kedua politikus tersebut sebelum memutuskan langkah penahanan.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

“Pemanggilan hari ini masih diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih membutuhkan keterangan dari kedua tersangka dalam kasus ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, keterangan Satori dan Heri Gunawan sangat penting untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mereka.

“Proses penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh saudara HG (Heri Gunawan) dan saudara ST (Satori),” tambah Budi.

Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Satori di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Satori di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Satori dan Heri Gunawan Diperiksa KPK

Sebelumnya, KPK telah memeriksa kedua politikus tersebut sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025). Satori berasal dari Fraksi Nasdem, sedangkan Heri Gunawan merupakan anggota Fraksi Gerindra.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/8/2025) terkait kasus dana CSR BI-OJK periode 2020-2023.

Heri Gunawan, anggota DPR tersangka kasus CSR BI dan OJK. Heri Gunawan, anggota DPR tersangka kasus CSR BI dan OJK.

Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR

KPK menduga bahwa yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni BI dan OJK. Namun, keduanya diduga tidak menjalankan kegiatan sosial sesuai proposal yang diajukan.

Atas dugaan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

Tidak ada konten yang dapat diproses atau dianalisis dari sumber yang diberikan. Informasi yang dimaksud mungkin tidak tersedia atau formatnya tidak sesuai untuk diekstraksi. Silakan periksa kembali sumber data atau…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

  • By Admin
  • December 17, 2025
  • 2 views
Turunkan Gula Darah dengan Cepat! Dokter Ungkap Cara Ampuh Kembalikan Ke Normal

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 22 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 27 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 21 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 25 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 25 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari