
Pengadilan Tipikor Nilai Klaim Kejanggalan Prosedur Kasus Tom Lembong Hanya Sepihak
Hakim Tegaskan Pelanggaran Prosedur Tidak Pengaruhi Pembuktian Materiil
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa klaim ketidaksesuaian prosedur dalam kasus korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong merupakan pendapat sepihak dari tim kuasa hukum terdakwa. Pernyataan ini disampaikan hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan putusan perkara impor gula pada Jumat (18/7/2025).
Alfis menjelaskan, berbagai dugaan pelanggaran seperti penempatan sitaan, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tanpa kehadiran pihak terkait, serta diskriminasi terhadap penasihat hukum, dinilai sebagai tafsir subjektif dari pembela. “Majelis berpendapat bahwa kejanggalan prosedural yang diajukan hanyalah penilaian sepihak dari tim hukum terdakwa,” ujarnya.
Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa pelanggaran prosedur yang dikemukakan tidak mengubah fakta materiil yang telah terungkap selama persidangan. “Hukum pidana berfokus pada pembuktian substantif, bukan pada penyimpangan prosedur yang dianggap merugikan hak pembelaan terdakwa,” jelas Alfis. Putusan ini menegaskan bahwa aspek prosedural tidak menghilangkan tanggung jawab hukum atas tindakan yang terbukti secara materiil.