
Revisi UU P2SK Dinilai Terlalu Dini oleh Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) masih terlalu cepat. Pasalnya, aturan tersebut baru direvisi dua tahun lalu dan mulai diterapkan pada pertengahan 2023.
Kekhawatiran atas Perubahan yang Terburu-buru
Di sela kunjungannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025), Purbaya mempertanyakan alasan di balik rencana revisi yang terkesan terburu-buru. Ia menekankan pentingnya memberi waktu bagi UU P2SK untuk berjalan sepenuhnya sebelum dilakukan evaluasi atau perubahan.
*”Ini baru diubah tahun 2023, kenapa sekarang sudah mau diubah lagi? Apakah ada kesalahan dalam penyusunan sebelumnya? Sebaiknya kita biarkan dulu aturan ini bekerja, baru nanti kita identifikasi kelemahannya untuk diperbaiki,”* ujarnya.
Purbaya menyatakan akan mempelajari semua masukan yang diterimanya sebelum memutuskan apakah revisi memang diperlukan. Namun, ia mengaku belum menerima dokumen resmi terkait rencana perubahan tersebut.
*”Kita akan pelajari dulu, apakah perlu direvisi atau tidak. Tapi menurut saya, jangan terburu-buru mengubah peraturan,”* tegasnya.
Latar Belakang Revisi UU P2SK
Sementara itu, Komisi XI DPR tengah mengkaji revisi UU P2SK sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa perubahan ini hanya bersifat terbatas dan fokus pada penyesuaian aturan terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
*”Revisi ini murni berdasarkan perintah MK dan tidak membahas hal lain,”* jelas Misbakhun di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Pandangan Berbeda dari Pakar Keuangan
Di sisi lain, Yunus Husein, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memberikan pandangan berbeda. Ia menilai revisi UU P2SK seharusnya juga mempertimbangkan peran Bank Indonesia (BI) yang telah melampaui mandat awal, seperti dalam program *burden sharing* dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.
*”BI sudah melakukan *quantitative easing* dan membeli SBN di pasar perdana, yang sebenarnya menyimpang dari UU BI asli,”* ujar Yunus.
Dengan berbagai pandangan yang muncul, revisi UU P2SK masih memerlukan kajian mendalam sebelum diputuskan lebih lanjut.