Kaji Ulang atau Ulangi Kesalahan?

0 0
Read Time:1 Minute, 38 Second

Revisi UU P2SK Dinilai Terlalu Dini oleh Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai wacana perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) masih terlalu cepat. Pasalnya, aturan tersebut baru direvisi dua tahun lalu dan mulai diterapkan pada pertengahan 2023.

Kekhawatiran atas Perubahan yang Terburu-buru

Di sela kunjungannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025), Purbaya mempertanyakan alasan di balik rencana revisi yang terkesan terburu-buru. Ia menekankan pentingnya memberi waktu bagi UU P2SK untuk berjalan sepenuhnya sebelum dilakukan evaluasi atau perubahan.

*”Ini baru diubah tahun 2023, kenapa sekarang sudah mau diubah lagi? Apakah ada kesalahan dalam penyusunan sebelumnya? Sebaiknya kita biarkan dulu aturan ini bekerja, baru nanti kita identifikasi kelemahannya untuk diperbaiki,”* ujarnya.

Purbaya menyatakan akan mempelajari semua masukan yang diterimanya sebelum memutuskan apakah revisi memang diperlukan. Namun, ia mengaku belum menerima dokumen resmi terkait rencana perubahan tersebut.

*”Kita akan pelajari dulu, apakah perlu direvisi atau tidak. Tapi menurut saya, jangan terburu-buru mengubah peraturan,”* tegasnya.

Latar Belakang Revisi UU P2SK

Sementara itu, Komisi XI DPR tengah mengkaji revisi UU P2SK sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa perubahan ini hanya bersifat terbatas dan fokus pada penyesuaian aturan terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

*”Revisi ini murni berdasarkan perintah MK dan tidak membahas hal lain,”* jelas Misbakhun di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Pandangan Berbeda dari Pakar Keuangan

Di sisi lain, Yunus Husein, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), memberikan pandangan berbeda. Ia menilai revisi UU P2SK seharusnya juga mempertimbangkan peran Bank Indonesia (BI) yang telah melampaui mandat awal, seperti dalam program *burden sharing* dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.

*”BI sudah melakukan *quantitative easing* dan membeli SBN di pasar perdana, yang sebenarnya menyimpang dari UU BI asli,”* ujar Yunus.

Dengan berbagai pandangan yang muncul, revisi UU P2SK masih memerlukan kajian mendalam sebelum diputuskan lebih lanjut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Dapatkan Program Makan Bergizi Gratis Sekarang!

Peluang Baru Buka Lagi: Pendaftaran Mitra SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis Dibuka Kembali Badan Gizi Nasional (BGN) menghidupkan kembali kesempatan bagi calon mitra untuk bergabung dalam program Makan Bergizi…

Mampukah Memenuhi Kuota 30% Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

Keterwakilan Perempuan di AKD DPR Masih Terkendala, MK Dorong Perubahan Isu kesetaraan gender dan kurangnya persiapan kader politik perempuan oleh partai masih menjadi hambatan utama dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Nostalgia & Keseruan Tak Terlupakan!

  • By Admin
  • November 4, 2025
  • 0 views
Nostalgia & Keseruan Tak Terlupakan!

Terbaru! Daftar Harga Aki Mobil November 2025 – Cek Sekarang!

  • By Admin
  • November 4, 2025
  • 0 views
Terbaru! Daftar Harga Aki Mobil November 2025 – Cek Sekarang!

5 Langkah Mudah Atasi Masalah ‘Jedug’ pada Transmisi Matik Tanpa Ribet

  • By Admin
  • November 4, 2025
  • 0 views
5 Langkah Mudah Atasi Masalah ‘Jedug’ pada Transmisi Matik Tanpa Ribet

5 Gerakan Pemanasan Cuma 5-10 Menit Rekomendasi Dokter Rehab Medis untuk Awali Hari

  • By Admin
  • November 4, 2025
  • 1 views
5 Gerakan Pemanasan Cuma 5-10 Menit Rekomendasi Dokter Rehab Medis untuk Awali Hari

Dapatkan Program Makan Bergizi Gratis Sekarang!

  • By Admin
  • November 4, 2025
  • 0 views
Dapatkan Program Makan Bergizi Gratis Sekarang!

Mampukah Memenuhi Kuota 30% Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

  • By Admin
  • November 4, 2025
  • 0 views
Mampukah Memenuhi Kuota 30% Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?