
Modus Kantor Ilegal di Hotel Jaksel Terbongkar Berkat Kolaborasi Disparekraf dan Imigrasi
Sebuah praktik penggunaan hotel sebagai kantor ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) berhasil digagalkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta bersama pihak Imigrasi. Temuan ini bermula dari laporan Imigrasi Jakarta Selatan yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di kawasan Jalan Tendean, Mampang Prapatan.
Hotel Jadi Markas Operasi Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan di lantai 7 hotel tersebut, tim gabungan menemukan bukti bahwa ruangan difungsikan sebagai kantor—sebuah pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. “Fasilitas penginapan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan komersial semacam ini,” tegas Iffan, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf Jakarta.
Meski identitas WNA dan jenis usaha yang dijalankan masih diselidiki, pihak berwenang menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan efektivitas kerja sama antarlembaga. “Sinergi antara Disparekraf dan Imigrasi sangat penting dalam mengungkap pelanggaran semacam ini,” tambah Iffan.
Penegakan Hukum bagi WNA
Iffan mengingatkan bahwa seluruh WNA yang beraktivitas di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku. “Tidak ada toleransi untuk pelanggaran. Setiap kegiatan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Baca juga: https://www.dapetblog.com/category/tech-news/
Operasi ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan fasilitas umum untuk kepentingan ilegal. Pemerintah akan terus memperketat pengawasan demi menjaga ketertiban hukum.