
Muhaimin Iskandar Dorong Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk UMKM
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mendesak agar pekerja di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut merasakan manfaat diskon iuran BPJS Ketenagagerjaan sebesar 50 persen. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk stimulus ekonomi yang langsung menyasar persoalan riil di lapangan.
Diskon Iuran sebagai Solusi Temporer
Saat berkunjung ke Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025), Muhaimin—yang akrab disapa Cak Imin—menegaskan bahwa potongan iuran ini bersifat sementara namun penting untuk mengatasi masalah konkret. “Ini adalah paket temporer untuk menjawab persoalan nyata,” ujarnya.
Perluasan Sasaran Bantuan
Cak Imin menyatakan keinginannya agar bantuan ini tidak hanya dinikmati oleh pekerja sektor informal seperti ojek online (ojol) atau kurir, tetapi juga pelaku UMKM. “Kita ingin UMKM juga mendapat manfaat ini. Nanti akan kami hitung lebih detail,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah usulan ini akan diajukan ke Presiden atau Menko Perekonomian, ia menegaskan bahwa timnya akan melakukan kalkulasi lebih dulu sebelum mengusulkan kebijakan tersebut.
Dukungan untuk Jaminan Sosial Pekerja UMKM
Sebelumnya, Cak Imin juga menekankan pentingnya bantuan iuran 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja UMKM. Menurutnya, hal ini akan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas mereka.
“Harapannya, tidak hanya ojol yang mendapat bantuan, tetapi UMKM juga bisa merasakan manfaat serupa,” ucapnya di Lombok, Selasa (16/9/2025).
Bantuan untuk Pekerja Non-Upah
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan diskon iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), termasuk pengemudi ojek online, sopir, dan kurir logistik.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2025. “Bantuan ini diperuntukkan bagi pekerja non-upah, seperti ojol, sopir, dan kurir,” jelasnya pada Senin (15/9/2025).
Program ini ditargetkan menjangkau 731.361 penerima dengan anggaran Rp 36 miliar yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.