Keselamatan Polisi Terancam dalam Kasus Narkoba

0 0
Read Time:1 Minute, 19 Second

Perlindungan untuk Whistleblower dan Petugas Polri Jadi Sorotan dalam Revisi UU LPSK

Kombes Burkan Rudy Satria, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri, menyoroti kerentanan keselamatan yang dihadapi polisi dan informan saat menangani kasus perdagangan manusia hingga narkotika. Dalam rapat pembahasan RUU Perubahan Kedua UU No. 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di DPR, Rabu (17/9/2025), ia mendesak agar whistleblower, justice collaborator, serta petugas Polri juga masuk dalam cakupan perlindungan LPSK.

Perluasan Subyek Perlindungan LPSK

Burkan menegaskan, ancaman terhadap nyawa sering kali mengintai para informan dan petugas yang terlibat dalam kasus-kasus berat seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang, dan narkoba. “Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya. Ia juga mempertanyakan mekanisme perlindungan jika yang terancam justru anggota Polri sendiri.

Dukungan Teknis dan Operasional dari Polri

Dalam hal pengamanan saksi, Polri siap memberikan bantuan berupa pengawalan langsung, penyediaan safe house, pengamanan persidangan, hingga penindakan hukum. Selain itu, Burkan menekankan pentingnya integrasi sistem pemantauan digital antara Polri dan LPSK untuk mengantisipasi ancaman terhadap saksi. “Dengan teknologi seperti kamera dan smartphone yang semakin canggih, kolaborasi sistem monitoring menjadi krusial,” ujarnya.

Prosedur Pengajuan Perlindungan di Daerah Terpencil

Burkan juga mengingatkan kendala yang dihadapi di daerah yang belum memiliki kantor LPSK. Ia menceritakan pengalamannya saat bertugas di Maluku Tenggara, di mana akses untuk melapor terkait ancaman terhadap saksi sangat terbatas. “Saat itu, kami bingung harus melapor ke mana. Akhirnya hanya bisa menghubungi polisi setempat, padahal seharusnya LPSK yang menangani,” ungkapnya.

Dengan demikian, revisi UU ini diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan, termasuk bagi pihak-pihak yang selama ini rentan namun belum tercakup dalam sistem keamanan hukum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

Sugiat Santoso: Revisi UU LPSK Harus Praktis dan Sinkron dengan Peraturan Lain Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya penyederhanaan dalam Revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan…

Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 Saat Panik Arif Nuryanta Dibekuk Kejagung

Panitera PN Jaksel Buang Ponsel Usai Penangkapan Eks Ketua Pengadilan Edi Sarwono, Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengungkapkan bahwa ia membuang ponselnya karena panik setelah mendengar kabar…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Psikolog Ungkap Alasan Takut Menikah Bukan Berarti Takut Pacaran

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
Psikolog Ungkap Alasan Takut Menikah Bukan Berarti Takut Pacaran

5 Manfaat Ajaib untuk Kesehatan Tubuh yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
5 Manfaat Ajaib untuk Kesehatan Tubuh yang Wajib Diketahui

Psikolog Ungkap Attachment Style Sebagai Penyebab Takut Menikah, Begini Penjelasannya

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
Psikolog Ungkap Attachment Style Sebagai Penyebab Takut Menikah, Begini Penjelasannya

Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 Saat Panik Arif Nuryanta Dibekuk Kejagung

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Panitera PN Jaksel Buang iPhone 14 Saat Panik Arif Nuryanta Dibekuk Kejagung

Dari Pidana Mati hingga Keamanan Siber Masuk Prolegnas Pemerintah

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Dari Pidana Mati hingga Keamanan Siber Masuk Prolegnas Pemerintah