Dari Pidana Mati hingga Keamanan Siber Masuk Prolegnas Pemerintah

0 0
Read Time:1 Minute, 28 Second

Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Pemerintah resmi mengajukan 17 rancangan undang-undang (RUU) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Usulan ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 17 September 2025.

Tiga Agenda Utama Pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan tiga fokus utama dalam rapat tersebut:

  • Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025
  • Usulan RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026
  • Evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029

Daftar RUU yang Diusulkan

Edward menjelaskan, dari 17 RUU yang diajukan, beberapa di antaranya mencakup:

  • RUU Hukum Acara Perdata
  • RUU Narkotika dan Psikotropika
  • RUU Pengelolaan Ruang Udara
  • RUU Hukum Perdata Internasional
  • RUU Desain Industri
  • RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Selain itu, terdapat pula RUU Ketenaganukliran yang merupakan lanjutan dari proses tahun 2025, RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik, serta RUU Pelaksanaan Pidana Mati.

RUU Tambahan dan Perubahan

Pemerintah juga mengajukan beberapa RUU lain, seperti:

  • RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda
  • RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
  • RUU Perubahan UU Meteorologi Legal
  • RUU Jaminan Benda Bergerak
  • RUU terkait Kewarganegaraan, Badan Usaha, Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
  • Perubahan UU BUMN

Evaluasi Prolegnas Jangka Menengah

Tidak hanya itu, pemerintah mengusulkan tujuh RUU untuk dievaluasi dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, antara lain:

  • Perubahan UU Jaminan Produk Halal
  • Perubahan UU Merek dan Indikasi Geografis
  • RUU Keamanan Laut
  • Perubahan UU Veteran
  • Perubahan UU Pemajuan Kebudayaan
  • Perubahan UU Perkembangan Kependudukan
  • RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman

Penghapusan Satu RUU dari Prolegnas

Edward menegaskan, ada satu RUU yang diusulkan untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas Jangka Menengah, yaitu RUU Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Alasannya, materi tersebut sudah tercakup dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di DPR.

“Pengaturannya akan dilanjutkan melalui peraturan pelaksana,” tegas Edward.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Berjuang di Balik Rak Buku untuk Literasi Anak

Pustakawan RPTRA: Lebih dari Sekadar Penjaga Buku Menjadi pustakawan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) ternyata melibatkan lebih banyak peran daripada sekadar mengatur buku. Selain merawat koleksi bacaan, mereka…

Dua Pria di Bogor Terduga Pemeras Parkir Liar di Depan Rumah Warga

Aksi Pemalakan Parkir Liar di Bogor Terekam Kamera, Polisi Telah Dilapori Sebuah rekaman video yang beredar luas di Instagram memperlihatkan dua orang diduga preman memaksa seorang pengendara mobil membayar uang…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Berjuang di Balik Rak Buku untuk Literasi Anak

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
Berjuang di Balik Rak Buku untuk Literasi Anak

Dua Pria di Bogor Terduga Pemeras Parkir Liar di Depan Rumah Warga

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
Dua Pria di Bogor Terduga Pemeras Parkir Liar di Depan Rumah Warga

Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Incar Status Justice Collaborator dari LPSK

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Incar Status Justice Collaborator dari LPSK

Spesifikasi, Fitur Terbaru, dan Harga yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Spesifikasi, Fitur Terbaru, dan Harga yang Wajib Diketahui

Spesifikasi Lengkap & Fitur Unggulan

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Spesifikasi Lengkap & Fitur Unggulan

Parkir 4 Hari Dikenai Biaya Rp 1,2 Juta!

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Parkir 4 Hari Dikenai Biaya Rp 1,2 Juta!