Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

Sugiat Santoso: Revisi UU LPSK Harus Praktis dan Sinkron dengan Peraturan Lain

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya penyederhanaan dalam Revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (RUU LPSK). Menurutnya, aturan yang terlalu rumit justru berpotensi menghambat pelaksanaannya. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK untuk menampung masukan terkait perubahan RUU tersebut.

Permintaan Penjelasan Soal Keterkaitan dengan RUU KUHAP

Sugiat juga meminta LPSK memaparkan hasil pembahasan dengan Komisi III DPR RI mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai penting untuk memahami hubungan antara kedua RUU agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi.

“Jika satu undang-undang bertentangan dengan yang lain, akan timbul ketidakselarasan. Karena itu, kita perlu memastikan RUU LPSK ini selaras dengan peraturan lainnya,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi XIII, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Penolakan terhadap Pembatasan Peran LPSK

Politisi Gerindra ini tidak setuju jika RUU LPSK hanya membatasi peran lembaga tersebut pada pemulihan saksi dan korban. Ia berbeda pendapat dengan sejumlah penegak hukum yang menolak keterlibatan LPSK dalam proses pro justitia.

“Menurut saya, UU seharusnya tidak membatasi seperti itu. Jika ada keterkaitan dengan KUHAP, harus ada penjelasan dan sinkronisasi agar tidak terjadi celah interpretasi,” tegas Sugiat.

Pentingnya Kejelasan Kategori Tindak Pidana

Sugiat mendorong LPSK mempertegas posisi saksi dan korban dalam revisi UU. Namun, ia mengingatkan agar definisi tindak pidana yang masuk dalam lingkup LPSK tidak multitafsir.

“Apakah hanya kejahatan tertentu atau semua jenis tindak pidana yang dilindungi? Ini perlu kejelasan agar LPSK bisa optimal menjalankan fungsinya,” tandas legislator dapil Sumatera Utara itu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Gibran Targetkan Cetak Santri Andal di Bidang Blockchain, AI, Robotik, dan Biotek untuk Masa Depan

Generasi Muda GP Ansor Didorong Kuasai Teknologi Masa Depan Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengingatkan para santri muda GP Ansor untuk tidak hanya fokus pada penguatan akhlak dan ilmu agama, tetapi…

Muchdi Resmi Pimpin Partai Berkarya 2025-2030: Hasil Munas Terkini!

Partai Berkarya Resmi Pimpinannya Baru dan Perkuat Visi Nasional Muchdi Purwoprandjono (PR) resmi memegang tampuk kepemimpinan Partai Berkarya untuk periode 2025-2030 setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) I…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Masa Depan Transportasi Ramah Lingkungan

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Masa Depan Transportasi Ramah Lingkungan

Macet Parah di Tol Cijago Pagi Ini Akibat Perbaikan Jalan, Cek Rute Alternatif!

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Macet Parah di Tol Cijago Pagi Ini Akibat Perbaikan Jalan, Cek Rute Alternatif!

Diskon Gila LSUV XL7 dan Rush Awal November 2025, Hemat Sampai Rp30 Juta!

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Diskon Gila LSUV XL7 dan Rush Awal November 2025, Hemat Sampai Rp30 Juta!

Gibran Targetkan Cetak Santri Andal di Bidang Blockchain, AI, Robotik, dan Biotek untuk Masa Depan

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Gibran Targetkan Cetak Santri Andal di Bidang Blockchain, AI, Robotik, dan Biotek untuk Masa Depan

Muchdi Resmi Pimpin Partai Berkarya 2025-2030: Hasil Munas Terkini!

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Muchdi Resmi Pimpin Partai Berkarya 2025-2030: Hasil Munas Terkini!

Lansia Rela Antre Panjang di Terik Matahari Demi Kartu Transportasi Gratis

  • By Admin
  • November 3, 2025
  • 2 views
Lansia Rela Antre Panjang di Terik Matahari Demi Kartu Transportasi Gratis