Pimpinan Komisi XIII Tolak Poin RUU LPSK yang Hambat Perlindungan Saksi dan Korban

0 0
Read Time:1 Minute, 18 Second

Sugiat Santoso: Revisi UU LPSK Harus Praktis dan Sinkron dengan Peraturan Lain

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya penyederhanaan dalam Revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (RUU LPSK). Menurutnya, aturan yang terlalu rumit justru berpotensi menghambat pelaksanaannya. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LPSK untuk menampung masukan terkait perubahan RUU tersebut.

Permintaan Penjelasan Soal Keterkaitan dengan RUU KUHAP

Sugiat juga meminta LPSK memaparkan hasil pembahasan dengan Komisi III DPR RI mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menilai penting untuk memahami hubungan antara kedua RUU agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi.

“Jika satu undang-undang bertentangan dengan yang lain, akan timbul ketidakselarasan. Karena itu, kita perlu memastikan RUU LPSK ini selaras dengan peraturan lainnya,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi XIII, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Penolakan terhadap Pembatasan Peran LPSK

Politisi Gerindra ini tidak setuju jika RUU LPSK hanya membatasi peran lembaga tersebut pada pemulihan saksi dan korban. Ia berbeda pendapat dengan sejumlah penegak hukum yang menolak keterlibatan LPSK dalam proses pro justitia.

“Menurut saya, UU seharusnya tidak membatasi seperti itu. Jika ada keterkaitan dengan KUHAP, harus ada penjelasan dan sinkronisasi agar tidak terjadi celah interpretasi,” tegas Sugiat.

Pentingnya Kejelasan Kategori Tindak Pidana

Sugiat mendorong LPSK mempertegas posisi saksi dan korban dalam revisi UU. Namun, ia mengingatkan agar definisi tindak pidana yang masuk dalam lingkup LPSK tidak multitafsir.

“Apakah hanya kejahatan tertentu atau semua jenis tindak pidana yang dilindungi? Ini perlu kejelasan agar LPSK bisa optimal menjalankan fungsinya,” tandas legislator dapil Sumatera Utara itu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Berjuang di Balik Rak Buku untuk Literasi Anak

Pustakawan RPTRA: Lebih dari Sekadar Penjaga Buku Menjadi pustakawan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) ternyata melibatkan lebih banyak peran daripada sekadar mengatur buku. Selain merawat koleksi bacaan, mereka…

Dua Pria di Bogor Terduga Pemeras Parkir Liar di Depan Rumah Warga

Aksi Pemalakan Parkir Liar di Bogor Terekam Kamera, Polisi Telah Dilapori Sebuah rekaman video yang beredar luas di Instagram memperlihatkan dua orang diduga preman memaksa seorang pengendara mobil membayar uang…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Berjuang di Balik Rak Buku untuk Literasi Anak

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
Berjuang di Balik Rak Buku untuk Literasi Anak

Dua Pria di Bogor Terduga Pemeras Parkir Liar di Depan Rumah Warga

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
Dua Pria di Bogor Terduga Pemeras Parkir Liar di Depan Rumah Warga

Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Incar Status Justice Collaborator dari LPSK

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 0 views
Dua Tersangka Kasus Kacab Bank BUMN Incar Status Justice Collaborator dari LPSK

Spesifikasi, Fitur Terbaru, dan Harga yang Wajib Diketahui

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Spesifikasi, Fitur Terbaru, dan Harga yang Wajib Diketahui

Spesifikasi Lengkap & Fitur Unggulan

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Spesifikasi Lengkap & Fitur Unggulan

Parkir 4 Hari Dikenai Biaya Rp 1,2 Juta!

  • By Admin
  • September 17, 2025
  • 1 views
Parkir 4 Hari Dikenai Biaya Rp 1,2 Juta!