KPK Sita Aset Rp 60 Miliar dalam Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah aset terkait dugaan korupsi dalam pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Aset yang disita mencakup tanah, bangunan, kendaraan, dan uang tunai dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Rincian Aset yang Disita
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, penyidik menyita 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp 60 miliar, yang digunakan sebagai agunan oleh 40 debitur fiktif. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik pencairan kredit ilegal di bank tersebut.
Selain itu, KPK juga menyita aset milik Jhendik Handoko, Direktur Utama BPR Jepara Artha, meliputi:
– Uang tunai Rp 1,3 miliar
– 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV)
– 2 bidang tanah  
Tak hanya itu, aset Mohammad Ibrahim Al-Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, juga turut diamankan, termasuk:
– Rp 11,5 miliar dalam bentuk uang tunai
– 1 bidang tanah rumah
– 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner)  
Sementara itu, Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, kehilangan 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor miliknya.
Lima Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Jhendik Handoko (Direktur Utama BPR Jepara Artha)
2. Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha)
3. Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan)
4. Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha)
5. Mohammad Ibrahim Al-Asyari (Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang)  
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Proses Hukum dan Penahanan
Kelima tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini semakin menguatkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor perbankan, terutama yang melibatkan manipulasi kredit.







