
KPK Ungkap Modus Pencairan Kredit Fiktif Rp263,6 Miliar di BPR Jepara Artha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik pencairan kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kasus ini terjadi antara April 2022 hingga Juli 2023, dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/9/2025).
Lima Tersangka Terlibat dalam Skema Kredit Fiktif
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Jhendik Handoko – Direktur Utama BPR Jepara Artha
- Iwan Nursusetyo – Direktur Bisnis dan Operasional
- Ahmad Nasir – Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan
- Ariyanto Sulistiyono – Kepala Bagian Kredit
- Mohammad Ibrahim Al-Asyari – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
Modus Operandi: Rekayasa Debitur dan Dokumen Palsu
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka menggunakan 40 orang sebagai debitur fiktif untuk mencairkan kredit tanpa analisis kelayakan. Nilai kredit yang dicairkan mencapai Rp263,6 miliar, dengan rata-rata Rp7 miliar per debitur.
Para debitur ini sebenarnya adalah pedagang kecil, buruh, karyawan, bahkan pengangguran yang direkayasa seolah-olah layak menerima pinjaman besar. Mereka diiming-imingi fee Rp100 juta per orang sebagai imbalan atas penggunaan nama mereka.
Dokumen Dipalsukan, Agunan Dimanipulasi
Asep menjelaskan, tersangka menyiapkan dokumen pendukung palsu, seperti:
- Rekening koran fiktif
- Foto usaha milik orang lain
li>Dokumen keuangan yang dimark-up
Selain itu, agunan berupa tanah dinilai 10 kali lipat dari harga sebenarnya oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Proses balik nama dan pengikatan agunan baru dilakukan setelah kredit dicairkan, padahal tanah tersebut belum lunas dibeli oleh Ibrahim.
Aliran Dana Kredit Fiktif
Dana kredit yang dicairkan dialirkan dengan dua cara:
- Sebagian ditransfer ke rekening bank umum debitur, lalu dipindahkan ke rekening Ibrahim dengan menyisakan Rp100 juta untuk fee debitur.
- Sebagian lagi dikendalikan oleh Ahmad Nasir melalui rekening simpanan di BPR Jepara, lalu dipindahkan ke rekening penampungan.
Imbalan untuk Para Tersangka
Ibrahim disebut memberikan uang kepada para pejabat BPR Jepara sebagai bagian dari skema ini:
- Jhendik Handoko: Rp2,6 miliar
- Iwan Nursusetyo: Rp793 juta
- Ahmad Nasir: Rp637 juta
- Ariyanto Sulistiyono: Rp282 juta
- Uang umroh untuk JH, IN, dan AN: Rp300 juta
Tuntutan Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan.