
Aktivis Berhak Dapat Kemudahan Akses di Rutan, Tegas KemenHAM
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan bahwa setiap tahanan, termasuk Delpedro Marhaen dari Lokataru Foundation, berhak memperoleh fasilitas yang memadai selama menjalani masa penahanan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan bahwa Delpedro kesulitan mengakses fasilitas menulis untuk menyelesaikan tesisnya di Rutan Polda Metro Jaya.
Munafrizal menekankan bahwa keterbukaan dan kemudahan akses hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi. KemenHAM akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna memastikan hak-hak Delpedro terpenuhi.
“Prinsipnya, kemudahan akses harus diberikan karena itu bagian dari HAM,” tegas Munafrizal dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, Munafrizal juga menyoroti hak Delpedro dalam mengekspresikan diri, termasuk aksi mogok makan, selama dilakukan secara damai. “Jika dilakukan dengan cara persuasif dan tidak mengganggu ketertiban, itu harus dihormati,” ujarnya.
KemenHAM telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, seperti Polda Metro Jaya, Kompolnas, dan KontraS, untuk memastikan perlindungan HAM bagi Delpedro dan tahanan lainnya. Munafrizal menambahkan bahwa pengaduan HAM bisa disampaikan kapan saja tanpa harus menunggu adanya demonstrasi atau insiden tertentu.
“Kami siap menerima pengaduan setiap hari. Jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Delpedro merupakan salah satu dari empat aktivis yang ditahan terkait dugaan penghasutan. Tiga lainnya adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Tanggapan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyangkal adanya pembatasan terhadap keluarga atau pihak lain yang ingin menjenguk tahanan. “Aturan besuk tetap berlaku, tetapi tidak sampai membatasi hak,” ujarnya usai konferensi pers.
Mengenai aksi mogok makan Delpedro dan perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.