
KPU Diduga Biang Ketertutupan Profil Anggota DPR
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti fakta bahwa 211 dari 580 anggota DPR-RI tidak mencantumkan latar belakang pendidikan saat mendaftar. Menurut lembaga ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah pihak yang bertanggung jawab atas ketidaktransparanan tersebut.
KPU Beri Opsi Sembunyikan Data Caleg
Lucius Karus, Direktur Eksekutif Formappi, mengungkapkan bahwa KPU memberikan kebebasan kepada calon legislatif untuk memilih apakah informasi pribadi mereka akan ditampilkan ke publik atau tidak. Akibatnya, banyak yang memilih untuk menyembunyikan profil mereka.
“Penyelenggara Pemilu inilah yang memicu ketertutupan informasi para caleg,” tegas Lucius dalam pesan singkatnya, Jumat (19/9/2025).
Ironi Demokrasi: Pemilu Harusnya Transparan
Lucius menilai sikap KPU yang tertutup justru bertolak belakang dengan prinsip demokrasi. Pemilu seharusnya menjamin keterbukaan informasi agar pemilih bisa membuat keputusan yang tepat.
“Bagaimana masyarakat bisa memilih dengan baik jika data caleg justru disembunyikan oleh KPU? Padahal, partisipasi pemilu yang tinggi butuh transparansi,” ujarnya.
Dampak Serius bagi Kualitas Legislatif
Ketidakjelasan latar belakang caleg dinilai sebagai kesalahan sistemik dalam pemilu langsung. Hal ini berpotensi mengabaikan faktor kualitas dan integritas calon.
“KPU turut berkontribusi pada buruknya kualitas anggota DPR. Ke depan, harus ada aturan yang mewajibkan keterbukaan data caleg. Kalau tidak mau terbuka, lebih baik tidak usah maju,” tegas Lucius.
BPS Beberkan Data Mencurigakan
Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya merilis Statistik Politik 2024 yang mengungkap bahwa 211 anggota DPR tidak mencantumkan riwayat pendidikan. KPU pun dimintai klarifikasi, namun meminta waktu untuk memeriksa data secara mendalam.
“Kami perlu verifikasi ulang karena ini menyangkut data rinci,” kata Komisioner KPU Idham Holik.