
Kritik terhadap KPU: Transparansi Riwayat Pendidikan Caleg Dipertanyakan
Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment (DEEP) Indonesia, menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai abai terhadap ketidaklengkapan data pendidikan ratusan anggota DPR. Kritik ini muncul menyusul temuan Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa 211 dari 580 anggota DPR-RI tidak mencantumkan latar belakang pendidikan saat mendaftar ke KPU.
KPU Dinilai Lemah dalam Regulasi
Neni menyayangkan ketidaktegasan KPU dalam mengatur kewajiban pencantuman riwayat pendidikan calon legislatif (caleg). Menurutnya, seharusnya KPU memiliki aturan yang mewajibkan caleg untuk memberikan informasi pendidikan secara rinci dan memungkinkan masyarakat mengaksesnya.
“Ketidakjelasan regulasi ini seolah membuka ruang bagi ketidakjujuran dan memberi kesan KPU melindungi pejabat atau elite politik tertentu,” ujar Neni melalui pesan singkat, Jumat (19/9/2025).
Kekhawatiran atas Motif Politik
Neni menduga, ketidaktransparanan ini bisa jadi menutupi masalah riwayat pendidikan sebagian caleg. Jika terbongkar, hal tersebut berpotensi mengganggu dinamika politik internal partai.
“Aturan KPU harusnya mendorong transparansi, bukan justru menjadi batu sandungan bagi demokrasi. Keterbukaan adalah prinsip dasar dalam deliberative democracy,” tegasnya.
Respons KPU
Menanggapi laporan BPS, KPU menyatakan perlu memverifikasi data terlebih dahulu sebelum memberikan penjelasan resmi.
“Kami akan melakukan pengecekan mendalam untuk memastikan akurasi data sebelum menyampaikan informasi ke publik,” kata Komisioner KPU Idham Holik pada hari yang sama.
BPS sebelumnya merilis Statistik Politik 2024 yang mengungkap fakta bahwa sebagian besar anggota DPR-RI tidak mencantumkan latar belakang pendidikan dalam pendaftaran pemilu.