
Jual Mobil Masih Kredit: Bisa, Asal Ikuti Aturan Resmi
Banyak pemilik mobil yang penasaran, apakah kendaraan masih dalam masa cicilan boleh dijual ke pihak lain? Pertanyaan ini sering muncul, terutama saat situasi keuangan memaksa seseorang untuk melepas aset sebelum kredit lunas.
Boleh, Asal Tidak Sembarangan
Pada dasarnya, menjual mobil kredit memang memungkinkan, tetapi ada ketentuan yang wajib dipatuhi. Yang terpenting, penjual dan pembeli harus paham risiko jika transaksi dilakukan secara ilegal—tanpa melibatkan perusahaan leasing.
Menurut Richard Wang dari PT Toyota Astra Financial Services (TAF), kontrak kredit secara tegas melarang pemindahan kepemilikan mobil tanpa persetujuan resmi.
“Dalam perjanjian, mobil tidak boleh dialihkan dengan cara apa pun kecuali melalui prosedur over kredit,” jelas Richard.
Risiko Jual Beli “Bawah Tangan”
Jika transaksi dilakukan tanpa jalur resmi, nama pemilik lama tetap terdaftar sebagai debitur meskipun mobil sudah berpindah tangan. Artinya, tanggung jawab cicilan dan risiko hukum masih menjadi beban penjual pertama.
“Kalau prosesnya resmi, debitur lama akan dibebaskan dari kewajiban. Tapi jika tidak, secara hukum merekalah yang tetap bertanggung jawab,” tegas Richard.
Kasus serupa kerap terjadi, sehingga penting untuk memastikan semua transaksi berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Over Kredit: Solusi Aman untuk Jual Mobil Kredit
TAF menyediakan layanan over kredit bagi nasabah yang ingin menjual mobil sebelum tenor berakhir. Mekanisme ini memungkinkan pengalihan cicilan ke pembeli baru secara legal.
“Kami memfasilitasi over kredit karena memahami kebutuhan konsumen yang ingin melepas mobil di tengah masa cicilan,” ujar Richard.
Prosesnya bisa dilakukan melalui kantor cabang TAF, contact center, atau layanan digital seperti WhatsApp dan aplikasi Flex. Namun, TAF tidak menyediakan daftar mobil over kredit—pemilik harus mencari pembeli sendiri sebelum mengurus perpindahan kredit.
Contoh Proses Over Kredit
Misalnya, seseorang mengambil kredit mobil 5 tahun. Setelah 2 tahun, ia ingin menjualnya. Pembeli baru bisa melanjutkan sisa cicilan 3 tahun atau menambah uang muka agar angsuran lebih ringan.
“Jika over kredit resmi, BPKB akan atas nama pembeli setelah lunas. Tapi kalau ilegal, dokumen tetap milik pemilik lama,” pungkas Richard.