
Aksi Pengendara Vespa yang Viral: Mulai dari Insiden hingga Klarifikasi Pemilik Asli
Sebuah video yang memperlihatkan aksi pengendara motor Vespa berwarna pink menjadi sorotan di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang oknum aparat keamanan terlibat konflik dengan Faisal, karyawan Zaskia Adya Mecca. Kejadian ini bermula di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (22/9/2025) pagi, saat Vespa tersebut melawan arus dan nyaris menabrak motor Faisal.
Faisal yang berada di jalur yang benar sempat membunyikan klakson sebagai peringatan. Namun, alih-alih mengakui kesalahan, pengendara Vespa malah menariknya turun dari motor dan melakukan pemukulan. Tak hanya itu, helm Faisal dirusak, dan beberapa bagian tubuhnya diinjak. Aksi ini terjadi di depan anak Zaskia, Kala, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelacakan Identitas Pengendara Vespa
Aksi ini memicu kemarahan warganet, yang kemudian berusaha melacak pemilik Vespa dengan nomor polisi B 3701 FRM. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut terdaftar atas nama Andri Permana dari Cikarang. Namun, ternyata Vespa itu sudah dijual sejak 2019 dan belum dilakukan balik nama.
Istri Andri, Chris Mheylani, mengklarifikasi hal ini melalui Instagram. Unggahannya kemudian dibagikan ulang oleh Zaskia Adya Mecca untuk mencegah penyebaran data pribadi yang salah.
*”Assalamualaikum bia @zaskiadyamecca, saya turut berduka atas apa yang terjadi dengan Kala. Bia, saya istri dari Andri Permana. Kebetulan data pribadi suami saya disebar di sini. Suami saya dituduh sebagai pelaku penabrak anak Bia karena plat nomor Vespa tersebut masih pakai data suami saya. Vespa itu sudah kami jual sejak 2019 dan belum balik nama ke pembeli. Jadi, tolong netizen jangan menyebarkan data saya dan suami saya. Saya sudah tidak ada urusan dengan pelaku, dan setelah saya cek, Vespa itu sudah dijual ke tangan ketiga,”* tulis Chris.
Pentingnya Memblokir STNK Setelah Jual Kendaraan
Insiden ini mengingatkan pentingnya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraan. Jika tidak, kendaraan tersebut tetap terdaftar atas nama pemilik lama, yang bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan menyiapkan beberapa dokumen:
– Fotokopi KTP pemilik kendaraan
– Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
– Fotokopi akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran
– Fotokopi STNK atau BPKB
– Surat pernyataan yang bisa diunduh di [bapenda.jakarta.go.id](https://bapenda.jakarta.go.id/)
Di tengah situasi yang berkembang, Kompas.com tetap berkomitmen menyajikan informasi akurat. Ikuti terus update terbaru dan notifikasi penting melalui Aplikasi Kompas.com. Unduh di sini.