6.654 Ijazah di Jakarta Diputihkan 2025: Begini Cara dan Syarat Lengkapnya!

0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 6.654 ijazah ditargetkan akan diputihkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui program pemutihan ijazah pada 2025. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi untuk menurunkan tingkat kemiskinan dan memperkecil kesenjangan sosial di ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan, *”Pada tahun 2025 ini, kami berharap target 6.654 ijazah dapat tercapai,”* seperti dikutip dari *Antara*, Selasa (23/9/2025). Program ini dinilai penting mengingat data kemiskinan di Jakarta masih memerlukan perhatian serius.

Baca juga: [Ribuan Kartu Layanan Gratis Transjakarta Sudah Dibagikan, Begini Cara Dapatnya](https://www.dapetblog.com/category/tech-news/)

Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, persentase kemiskinan pada Maret 2025 mencapai 4,28 persen. Angka ini meningkat 0,14 persen dibanding September 2024 (4,14 persen), namun sedikit menurun 0,02 persen dari Maret 2024.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengungkapkan bahwa bantuan pemutihan ijazah tahap 1 hingga 3 telah disalurkan kepada 1.315 siswa dengan total anggaran Rp 4,33 miliar sejak April 2025. Sementara itu, tahap 4 dibagi dalam tiga gelombang, dengan gelombang pertama dimulai pada 21 Agustus 2025.

Pada tahap ini, bantuan diberikan kepada 1.897 peserta didik dengan nilai anggaran Rp 7,69 miliar. Dengan demikian, total penerima bantuan hingga saat ini mencapai 3.212 siswa dengan anggaran keseluruhan Rp 12,03 miliar.

Baca juga: [Segini Besaran Baru Insentif RT RW Jakarta yang Naik Mulai Oktober 2025](https://www.dapetblog.com/category/tech-news/)

Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah Jakarta 2025

Untuk mengajukan program ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Merupakan lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
  • Berasal dari keluarga tidak mampu, dengan bukti:

    – Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau

    – Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan.
  • Tidak sedang bekerja secara formal.
  • Bagi peserta KJP Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah bahwa dana KJP Plus telah digunakan untuk pembayaran SPP.
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kebenaran seluruh data dan syarat yang diajukan.

Baca juga: [Pramono Bakal Perluas Beasiswa KJMU Jakarta, Bisa Kuliah di Luar Negeri](https://www.dapetblog.com/category/tech-news/)

Cara Mengajukan Bantuan

Pendaftaran dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan di wilayah kota/kabupaten administratif tempat sekolah berada, dengan melengkapi dokumen berikut:

  1. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan sesuai domisili sekolah.
  2. Surat keterangan dari kepala sekolah (khusus peserta KJP Plus).
  3. Fotokopi KTP pemohon atau orang tua/wali jika peserta di bawah 17 tahun.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang tidak terdaftar di DTKS.
  6. Surat keterangan jumlah tunggakan dari sekolah terkait.

Baca juga: [Job Fair Jakarta Pusat Digelar Hybrid Mulai 25 September, Cek Jadwal dan Lokasinya](https://www.dapetblog.com/category/tech-news/)

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta:

Program ini diharapkan dapat meringankan beban pendidikan bagi keluarga kurang mampu sekaligus mendorong pemerataan akses pendidikan di DKI Jakarta.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Pria di Muara Angke Dibekuk Polisi Usai Mencuri 8 Ijazah Milik Temannya

Pria Ditangkap Usai Curi Ijazah Rekan, Minta Tebusan Rp1 Juta Seorang pemuda berinisial TM (25) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri delapan lembar ijazah milik rekannya, HV (25). Kejadian…

Kabareskrim Tegaskan Hukum Hanya untuk Perusuh, Bukan Demonstran Damai Agustus

Polri Tegaskan Penegakan Hukum Hanya untuk Pelaku Kerusuhan, Bukan Demonstran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses hukum terkait aksi pada 25-31 Agustus 2025 hanya ditujukan kepada mereka yang terlibat…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Pria di Muara Angke Dibekuk Polisi Usai Mencuri 8 Ijazah Milik Temannya

  • By Admin
  • September 24, 2025
  • 0 views
Pria di Muara Angke Dibekuk Polisi Usai Mencuri 8 Ijazah Milik Temannya

Kabareskrim Tegaskan Hukum Hanya untuk Perusuh, Bukan Demonstran Damai Agustus

  • By Admin
  • September 24, 2025
  • 1 views
Kabareskrim Tegaskan Hukum Hanya untuk Perusuh, Bukan Demonstran Damai Agustus

Bukti Kedewasaan Berpikir yang Kontras dengan Gaya Trump

  • By Admin
  • September 24, 2025
  • 0 views
Bukti Kedewasaan Berpikir yang Kontras dengan Gaya Trump

Analisis Menyeluruh Kekalahan Persija Jakarta 0-2 dari PSM Makassar: Penyebab & Solusi

  • By Admin
  • September 24, 2025
  • 2 views
Analisis Menyeluruh Kekalahan Persija Jakarta 0-2 dari PSM Makassar: Penyebab & Solusi

Fakta Mengejutkan!

  • By Admin
  • September 24, 2025
  • 2 views
Fakta Mengejutkan!

Kabar Gembira! Ole Romeny Kembali Latihan, Siap Pacu Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

  • By Admin
  • September 24, 2025
  • 3 views
Kabar Gembira! Ole Romeny Kembali Latihan, Siap Pacu Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026