
TANGERANG – Seorang ibu rumah tangga berusia 44 tahun, Ermi Reffiani, telah ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan mobil rental di Tangerang. Menurut Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, Ermi mengaku memiliki usaha perkantoran untuk memperoleh kepercayaan pemilik rental mobil sebelum akhirnya menggelapkan mobil-mobil tersebut.
Kasus ini bermula pada Desember 2024 ketika Ermi menyewa dua unit mobil dari ONIEL Rent Car di Ciputat, yaitu Honda BR-V dan Daihatsu Terios, dengan biaya Rp 10 juta per unit selama satu bulan. Namun, bukannya menggunakan mobil-mobil tersebut untuk keperluan usaha, Ermi langsung menggadaikannya ke pihak ketiga seharga Rp 40 juta per unit.
Modus serupa dilakukan Ermi pada Januari 2025 ketika ia menyewa dua unit mobil dari AJM Rent Car di Cilandak, yaitu Honda BR-V dan Toyota Rush, dengan biaya Rp 8 juta per unit selama satu bulan. Kedua unit mobil tersebut juga digadaikan dengan harga Rp 35 juta per unit.
Polisi menemukan bahwa Ermi telah menggadaikan semua mobil yang disewa tanpa izin pemiliknya dan menggunakan uang hasil gadai untuk keperluan pribadi. Setelah menerima laporan polisi dari pemilik rental, tim Reskrim Polsek Cisauk langsung menangkap Ermi di kontrakannya di kawasan Setu, Tangerang Selatan.
Polisi telah menyita empat unit mobil yang sempat digadaikan dan disita dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta, Banten, Pati, dan Madura. Selain itu, Ermi juga diduga melakukan penadahan terhadap seorang yang membantu menjual mobil hasil kejahatan melalui media sosial.
Ermi terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Selain itu, dia juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.