Polisi Rangkap Jabatan Tak Selalu Picu Konflik, Ini Faktanya!

0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Ahli Hukum UGM Bantah Dalil Pemohon Uji Materi UU Polri Soal Konflik Kepentingan

Oce Madril, ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada yang mewakili pemerintah, menolak argumen pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poin yang dibantah adalah klaim bahwa rangkap jabatan di kepolisian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sidang terkait kasus ini dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pemerintah dan DPR-RI pada Kamis (25/9/2025).

Menurut Oce, konflik kepentingan bukanlah masalah yang eksklusif dialami oleh anggota kepolisian. “Tidak benar jika dikatakan hanya polisi yang berpotensi mengalami konflik kepentingan saat menjabat di pemerintahan. Faktanya, risiko ini bisa terjadi pada siapa pun yang memegang jabatan publik,” tegasnya dalam persidangan.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP) telah mengatur langkah-langkah pencegahan konflik kepentingan agar tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum. Pengaturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Mekanisme Pengelolaan Konflik Kepentingan

Oce menjelaskan, jika seorang pejabat menghadapi konflik kepentingan aktual, mereka wajib melaporkannya kepada atasan. “Polisi pun tunduk pada aturan yang sama seperti pejabat sipil lainnya. Jadi, UU AP juga berlaku bagi anggota kepolisian yang memegang jabatan di luar institusi mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa setiap pejabat wajib mencatat daftar kepentingan pribadi yang berpotensi menimbulkan konflik secara berkala, sesuai Pasal 5 Permenpan RB 17/2024. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko terjadinya konflik kepentingan.

Latar Belakang Gugatan

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri. Gugatan ini muncul karena banyaknya anggota polisi aktif yang menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri, seperti:
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
– Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan
– Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
– Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
– Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Mereka memegang jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun dari kepolisian.

https://www.dapetblog.com/category/tech-news/

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Uang Korupsi CPO Rp13 T Kembali ke Negara, Siap Renovasi Sekolah & Bangun Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13 Triliun Hasil Tindak Pidana Ekspor CPO Hari ini, Presiden Prabowo Subianto hadir dalam acara seremonial penyerahan dana sebesar Rp13 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada…

Viral! Warga Dikenakan Biaya Rp 500.000 untuk Foto di Tebet Eco Park, Pramono Janji Akan Ditertibkan

Tebet Eco Park Diguncang Isu Pungli Fotografi, Pemprov DKI Segera Bertindak Taman kota seharusnya menjadi ruang publik yang bebas diakses siapa saja, termasuk untuk berfoto. Namun, belakangan beredar laporan bahwa…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Uang Korupsi CPO Rp13 T Kembali ke Negara, Siap Renovasi Sekolah & Bangun Kampung Nelayan

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Uang Korupsi CPO Rp13 T Kembali ke Negara, Siap Renovasi Sekolah & Bangun Kampung Nelayan

Viral! Warga Dikenakan Biaya Rp 500.000 untuk Foto di Tebet Eco Park, Pramono Janji Akan Ditertibkan

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Viral! Warga Dikenakan Biaya Rp 500.000 untuk Foto di Tebet Eco Park, Pramono Janji Akan Ditertibkan

BLT Kesra Jakarta Timur Tertunda, Petugas Ungkap Masih Menunggu Instruksi

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
BLT Kesra Jakarta Timur Tertunda, Petugas Ungkap Masih Menunggu Instruksi

5 Dampak Mengerikan Jika Anak Tidak Diimunisasi – Orangtua Wajib Waspada!

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
5 Dampak Mengerikan Jika Anak Tidak Diimunisasi – Orangtua Wajib Waspada!

Solusi Modern & Efektif

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Solusi Modern & Efektif

Dua Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Dihukum Bayar Restitusi Rp576 Juta

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 1 views
Dua Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Dihukum Bayar Restitusi Rp576 Juta