Jangan Sampai Ketinggalan! Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 Segera Berakhir

0 0
Read Time:1 Minute, 19 Second

Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Tinggal Hitungan Hari

Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, kesempatan memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan segera ditutup pada 30 September 2025. Kebijakan ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Asep Supriatna, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk keringanan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Manfaatkan momen ini sebelum batas waktu habis. Pokok pajak tahun berjalan saja yang dibayar, sementara denda masa lalu dihapuskan sesuai instruksi Gubernur Dedi Mulyadi,” jelasnya dalam rilis resmi.

Warga memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025).

Kemudahan yang Didapat Masyarakat
Program ini menawarkan beberapa manfaat, di antaranya:
– Penghapusan total denda pajak
– Potongan pokok tunggakan pajak
– Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi yang ingin mengikuti program ini, pastikan membawa:
– STNK asli beserta fotokopi
– BPKB asli dan salinannya
– KTP asli pemilik (sesuai data STNK) plus fotokopi
– Surat kuasa jika diwakilkan

Selain itu, wajib pajak harus menyiapkan dana sesuai tagihan PKB tahun 2025. Untuk kendaraan yang memasuki masa pajak lima tahunan, pemilik wajib membawa unit ke Samsat Induk guna pemeriksaan fisik.

Cek Tagihan dan Jam Layanan
Besaran pajak dapat dicek secara online melalui situs resmi Bapenda Jabar: [https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/](https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/). Adapun jam operasional Samsat selama program berlangsung:
– Senin–Jumat: 08.00–14.00 WIB
– Sabtu: 08.00–11.00 WIB
– Minggu: 08.00–14.00 WIB (khusus wilayah Jabar, kecuali hari libur).

Dengan diperpanjangnya layanan hingga akhir pekan, diharapkan lebih banyak pemilik kendaraan yang dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terkendala waktu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Tren Mengerikan! Data Terbaru Pelanggaran Truk & Angkutan Barang di Indonesia 2025

Informasi Tidak Ditemukan Maaf, kami tidak dapat mengekstrak konten apa pun dari sumber yang diberikan. Jika Anda memiliki teks atau artikel yang ingin ditulis ulang, silakan berikan detailnya, dan kami…

Hitung Biaya Kepemilikan & Keuntungannya Sekarang!

Tidak Ada Konten yang Dapat Diekstraksi Informasi yang diminta tidak tersedia atau tidak dapat diambil dari sumber yang diberikan. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, seperti format yang tidak…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

  • By Admin
  • December 7, 2025
  • 6 views
Temukan Aroma Khas untuk Setiap Momen Spesial

Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 8 views
Peluncuran Hasil Penulisan Ulang Nasional Bulan Ini

Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Jalan Sempit Sawangan Depok Macet Parah Akibat Kesalahan Aplikasi Maps, Mobil Jeblos!

9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 12 views
9 WNI Korban Kebakaran Hong Kong Segera Dipulangkan, Ini Upaya Kemlu RI

Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 9 views
Waspada! Gejala Meningitis Mirip Flu tapi Bisa Memburuk dalam Sehari

5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini

  • By Admin
  • December 5, 2025
  • 10 views
5 Metode Pemeriksaan Kanker Leher Rahim yang Wajib Diketahui untuk Deteksi Dini