Ketua KPK Tegaskan Amnesti Hasto Sepenuhnya Kewenangan Presiden

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

KPK Respons Usulan Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi persetujuan DPR terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP di DPR.

Setyo menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya akan mempelajari lebih lanjut informasi tersebut, mengingat proses hukum terhadap Hasto masih berlangsung. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, termasuk pengajuan banding,” jelas Budi dalam keterangannya.

DPR Beri Lampu Hijau untuk Amnesti Hasto

Sebelumnya, DPR telah memberikan persetujuan atas permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Vonis 3,5 tahun penjara terhadapnya terkait kasus suap PAW Fraksi PDIP DPR kini berpeluang dihapus melalui kebijakan ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa persetujuan tersebut mencakup 116 orang terpidana, termasuk Hasto. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta.

Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Kebijakan ini merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

Lebih rinci, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan: “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.” Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

4 Kapal Perang TNI AL Latihan Bersama Kapal Induk Inggris di Laut Buru

Empat kapal perang milik TNI Angkatan Laut berkolaborasi dengan armada Angkatan Laut Kerajaan Inggris dalam latihan taktis di perairan Indonesia. Latihan yang dinamakan Passing Exercise (Passex) ini digelar di Alur…

Tom Lembong Bebas, Masih Banyak Waktu Bahas Hukum & Keadilan di Masa Depan

Momen Kebebasan Tom Lembong: Anies Baswedan Serukan Ruang untuk Keluarga Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa diskusi mendalam terkait kasus hukum yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Live Streaming Persib Vs Western Sydney Wanderers Malam Ini, Kick Off 19.00 WIB – Siap-Siap Seru!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Live Streaming Persib Vs Western Sydney Wanderers Malam Ini, Kick Off 19.00 WIB – Siap-Siap Seru!

Son Heung-min Pamit dari Tottenham Hotspur: Kisah Perpisahan yang Mengharukan

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Son Heung-min Pamit dari Tottenham Hotspur: Kisah Perpisahan yang Mengharukan

Kapten WSW Terpesona dengan Aura Kandang Maung Bandung

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Kapten WSW Terpesona dengan Aura Kandang Maung Bandung

Revolusi Motor Listrik Masa Depan!

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Revolusi Motor Listrik Masa Depan!

Daftar Sekarang! Jadi Volunteer Seru di MotoGP Mandalika 2025

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Daftar Sekarang! Jadi Volunteer Seru di MotoGP Mandalika 2025

Isuzu D-Max Modifikasi Keren untuk Gaya Hidup Petualang

  • By Admin
  • August 2, 2025
  • 0 views
Isuzu D-Max Modifikasi Keren untuk Gaya Hidup Petualang