
Dukungan Kuat untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Anggota DPR Soroti Nasib Keluarga Kurang Mampu
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, secara tegas mendukung rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai selaras dengan amanat konstitusi, di mana pemerintah bertanggung jawab penuh atas kesehatan rakyat. Menurutnya, sebagian besar penunggak berasal dari kalangan keluarga kurang mampu atau setengah mampu yang tidak tercakup dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI), sehingga mereka kerap terbebani oleh kewajiban pembayaran dan sulit mengakses layanan kesehatan.
Evaluasi Kondisi Ekonomi Peserta Jadi Kunci
Irma menyarankan agar BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial melakukan penilaian mendalam terhadap kondisi finansial para penunggak sebelum kebijakan pemutihan diberlakukan. Peserta yang terbukti mampu secara ekonomi sebaiknya tetap membayar tunggakan, sementara yang tidak mampu atau setengah mampu layak mendapat keringanan agar bisa kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Pemerintah Targetkan Rampung November 2025
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), telah mengumumkan rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebagai wujud komitmen negara dalam memenuhi hak kesehatan masyarakat. Target penyelesaian kebijakan ini ditetapkan pada November 2025.