Hukuman Dihapus, Status Bersalah Tetap Berlaku – KPK Tegaskan

0 0
Read Time:1 Minute, 17 Second

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Hukuman Dihapus, Status Bersalah Tetap Ada

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya menghapuskan hukuman yang telah diputuskan pengadilan. Meski demikian, Hasto tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Menurut Johanis, amnesti merupakan bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terpidana tertentu. Kebijakan ini merupakan hak prerogatif presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.

“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya membebaskannya dari eksekusi hukuman, bukan menghilangkan status bersalahnya. Artinya, ia tetap diakui sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Johanis saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di kawasan Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Yang diampuni hanya hukumannya, bukan kesalahannya. Kalau seseorang tidak bersalah, tentu tidak perlu diberi amnesti,” tambahnya.

Mengenai waktu pembebasan Hasto dari Rutan KPK, Johanis menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR. “Begitu dokumen resmi itu sampai, kami akan segera melepasnya dari tahanan,” ujarnya. Namun, hingga kini, surat tersebut belum diterima oleh KPK.

Latar Belakang Amnesti Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, DPR telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR. “DPR memberikan persetujuan atas amnesti untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).

Amnesti sendiri merupakan hak khusus presiden untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari DPR.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Warga Jati Padang Terendam Banjir Berhari-hari, Desak Pramono Turun Tangan Atasi Tanggul Jebol

Banjir Landa Jati Padang Akibat Tanggul Jebol, Warga Jakarta Selatan Kembali Hadapi Dampak Genangan air tinggi dan kerusakan rumah menerjang kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, setelah tanggul di wilayah itu…

Profesor Palsu AS Bobol Investasi Kripto, Rugikan Korban Miliaran Rupiah!

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Internasional, Korban Rugi Rp3 Miliar Sebuah sindikat penipuan internasional yang beroperasi di Indonesia, Malaysia, dan Kamboja berhasil dibongkar. Kelompok ini diduga menipu seorang korban hingga Rp3…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Riset Adalah Kunci!

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
Riset Adalah Kunci!

Pernikahan di Bawah 10 Tahun Lebih Rentan Konflik dan Berujung Perceraian?

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
Pernikahan di Bawah 10 Tahun Lebih Rentan Konflik dan Berujung Perceraian?

3 Langkah Ampuh Turunkan Demam Anak dengan Cepat dan Aman

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
3 Langkah Ampuh Turunkan Demam Anak dengan Cepat dan Aman

Rocky Hybrid Siap Dikirim dari Jepang, Tetap Pertahankan Cita Rasa Khas Indonesia

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 3 views
Rocky Hybrid Siap Dikirim dari Jepang, Tetap Pertahankan Cita Rasa Khas Indonesia

Geely Starray EM-i Janji Ganti Rugi Rp 2 Juta untuk Pengiriman Terlambat

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
Geely Starray EM-i Janji Ganti Rugi Rp 2 Juta untuk Pengiriman Terlambat

Cek Daftar Lengkap Seluruh Indonesia!

  • By Admin
  • November 1, 2025
  • 2 views
Cek Daftar Lengkap Seluruh Indonesia!