
Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Respons terhadap Persepsi Publik?
Lili Romli, Peneliti Senior Bidang Politik BRIN, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan bentuk respons terhadap pandangan publik yang menganggap proses hukum terhadap Sekjen PDI-P itu diwarnai nuansa politik. Menurutnya, langkah ini juga menjadi upaya untuk meredam sentimen negatif masyarakat terkait dugaan ketidakadilan hukum dalam kasus tersebut.
“Presiden Prabowo tampaknya merespons persepsi publik dengan memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto,” ujar Lili kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Dia menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Namun, pelaksanaannya harus melalui pertimbangan atau persetujuan DPR terlebih dahulu.
“Dan DPR telah memberikan persetujuan,” tegas Lili.
Lebih lanjut, Lili menyatakan bahwa keputusan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, melainkan juga menyentuh persoalan politik dan keadilan. Pasalnya, di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa kasus Hasto dan Tom Lembong tidak murni bersifat hukum, melainkan mengandung muatan politis.
“Publik memandang kasus ini sebagai bentuk ketidakadilan karena dianggap lebih bernuansa politik daripada hukum,” tambahnya.
Amnesti Hasto
Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR.
“DPR memberikan persetujuan atas permintaan Presiden terkait amnesti untuk 116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana. Hak ini termasuk dalam wewenang presiden sebagai bagian dari hak prerogatif yang dijamin konstitusi.
Kasus Hasto
Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).
Selain hukuman penjara, Hasto juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak terbayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta. Namun, dakwaan bahwa Hasto menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku dinyatakan tidak terbukti.