
Dua orang pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berhasil digagalkan saat mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam penjara. Insiden ini terjadi pada Rabu malam (15/10/2025), setelah petugas keamanan menangkap keduanya karena mencurigai aktivitas mencurigakan.
Detail Kasus Penyitaan Narkoba
Petugas menemukan 785 butir obat terlarang jenis “Inex Transformer” yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan. Kedua tersangka, yang hanya diketahui berinisial FF dan E, diduga hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada seorang narapidana berinisial B.
Proses Penangkapan dan Tindak Lanjut
Setelah pengamatan intensif, petugas Rutan melakukan pemeriksaan mendalam dan berhasil mengamankan barang bukti. Kedua pelaku beserta narkotika yang disita telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, warga binaan B turut diperiksa sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.