Yusril Pastikan Pemerintah dan Polri Tak Campuri Proses Praperadilan Delpedro Cs

0 0
Read Time:1 Minute, 21 Second

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Campur Tangan dalam Sidang Praperadilan Kasus Demo 2025

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan melakukan intervensi dalam proses sidang praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait kasus demonstrasi Agustus 2025. Pernyataan ini disampaikan menyusul permintaan Delpedro melalui surat terbuka pada 14 Oktober 2025, yang meminta jaminan kehadiran penyidik dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Fokus pada Proses Hukum yang Jelas

Yusril menekankan agar para pemohon berkonsentrasi pada substansi gugatan dan mempersiapkannya secara matang, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur bahwa objek praperadilan meliputi penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Kehadiran Polda Metro Jaya dalam Sidang

Mengenai kehadiran pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, Yusril menjelaskan bahwa hal itu bergantung pada kuasa yang diberikan. Namun, ia memastikan bahwa jika Polda tidak hadir pada panggilan pertama, mereka akan memenuhi panggilan kedua. Jika tetap absen, sidang akan berlanjut tanpa mereka, yang berpotensi merugikan posisi Polda dalam proses hukum.

Jadwal Sidang dan Pihak Terkait

Sidang perdana praperadilan Delpedro dan kawan-kawan (dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL) akan digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025. Pihak tergugat dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Latar Belakang Kasus

Delpedro Marhaen dan sejumlah rekan lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Mereka kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta proses hukum yang telah mereka jalani.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Ketika Negara Abai Lindungi HAM Masyarakat Adat

Kisah Maba Sangaji: Ketika Hak Adat dan Alam Diabaikan Kasus warga adat Maba Sangaji mengungkap luka mendalam yang dialami masyarakat adat dalam perjuangan mempertahankan tanah leluhur dan lingkungan hidup mereka.…

Pramono Dorong Kota Tua Jadi Surga Kreatif bagi Seniman Indonesia

Jakarta akan segera menyambut babak baru dalam dunia seni dan budaya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana pemindahan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) ke kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Langkah…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Daftar Mobil yang Harus Diperiksa Segera!

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Daftar Mobil yang Harus Diperiksa Segera!

Solusi Modifikasi Mobil Keren untuk Penggemar Otomotif Indonesia

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
Solusi Modifikasi Mobil Keren untuk Penggemar Otomotif Indonesia

7 Tips Jitu Bikin AC Mobil Tetap Dingin Ekstra di Cuaca Panas Terik

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 0 views
7 Tips Jitu Bikin AC Mobil Tetap Dingin Ekstra di Cuaca Panas Terik

Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Kenali Perbedaan Bahan Suede untuk Jok Mobil vs Sofa Rumah – Mana yang Lebih Awet?

Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Rahasia Di Balik Performa Anjlok yang Mengejutkan

Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot

  • By Admin
  • October 19, 2025
  • 1 views
Bus Trans Banten Tetap Melaju Meski Didemo Sopir Angkot