
BNN Ungkap Laboratorium Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Pelaku Ditangkap
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggulung operasi narkoba yang berkedok laboratorium gelap di sebuah apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dua tersangka, berinisial IM dan DF, diamankan setelah keduanya diduga menjadi otak di balik produksi dan peredaran sabu-sabu.
Modus dan Barang Bukti yang Disita
Kedua pelaku diketahui memanfaatkan obat asma sebanyak 15.000 butir untuk mengekstrak 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama pembuatan sabu. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli secara daring. Dari penggerebekan, petugas menyita:
- 209,02 gram sabu padat
- 319 mililiter sabu cair
- 1,06 kilogram prekursor ephedrine
- Bahan kimia lain seperti aceton, asam sulfat, dan toluen
- Peralatan laboratorium
Profil Pelaku dan Keuntungan Ilegal
IM dan DF bukanlah nama baru dalam dunia kejahatan narkoba. Keduanya merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2016. Dalam kurun enam bulan terakhir, mereka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 1 miliar dari bisnis haram ini.
Ancaman Hukuman yang Dijalani
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam bervariasi, mulai dari penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati. Operasi ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.