Dua Pelaku Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Dihukum Bayar Restitusi Rp576 Juta

0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

Dua Anggota TNI Divonis Bayar Restitusi Rp576 Juta dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Dua pelaku utama dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, kini harus menanggung beban ganti rugi kepada keluarga korban. Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar total restitusi sebesar Rp576.298.300, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi mereka.

Sri Nurherawati, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menegaskan bahwa pembayaran restitusi ini merupakan bagian dari keputusan akhir MA. Berikut rincian kewajiban masing-masing terdakwa:

* Bambang Apri Atmojo
* Rp209.633.500 untuk ahli waris Ilyas Abdurrahman
* Rp146.354.200 untuk Ramli, korban luka dalam kejadian tersebut
* Akbar Adli
* Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas
* Rp73.177.100 untuk Ramli

Tak hanya denda, hukuman pidana keduanya juga dipangkas dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Mereka juga resmi diberhentikan dari dinas militer.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang terlibat dalam penadahaan mobil hasil kejahatan, dihukum tiga tahun penjara—lebih ringan dari vonis awal empat tahun. Ia pun dikeluarkan dari TNI.

Sebelumnya, Pengadilan Militer menjatuhkan hukuman seumur hidup dan pemecatan bagi Bambang dan Akbar, serta empat tahun penjara bagi Rafsin. Putusan MA ini, meski mengurangi masa hukuman, tetap menegaskan pertanggungjawaban atas kerugian materi dan non-materi yang ditimbulkan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Related Posts

Uang Korupsi CPO Rp13 T Kembali ke Negara, Siap Renovasi Sekolah & Bangun Kampung Nelayan

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13 Triliun Hasil Tindak Pidana Ekspor CPO Hari ini, Presiden Prabowo Subianto hadir dalam acara seremonial penyerahan dana sebesar Rp13 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada…

Viral! Warga Dikenakan Biaya Rp 500.000 untuk Foto di Tebet Eco Park, Pramono Janji Akan Ditertibkan

Tebet Eco Park Diguncang Isu Pungli Fotografi, Pemprov DKI Segera Bertindak Taman kota seharusnya menjadi ruang publik yang bebas diakses siapa saja, termasuk untuk berfoto. Namun, belakangan beredar laporan bahwa…

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

You Missed

Skandal Naturalisasi Malaysia Picu Penurunan Drastis Harga Pasar Facundo Garces

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Skandal Naturalisasi Malaysia Picu Penurunan Drastis Harga Pasar Facundo Garces

Pertandingan Seru Super League 2025-2026: Semen Padang Vs Bhayangkara & Persis Vs Malut United

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Pertandingan Seru Super League 2025-2026: Semen Padang Vs Bhayangkara & Persis Vs Malut United

Fabregas Santai Tanggapi Performa Morata yang Masih Kering Gol di Como 1907

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Fabregas Santai Tanggapi Performa Morata yang Masih Kering Gol di Como 1907

Uang Korupsi CPO Rp13 T Kembali ke Negara, Siap Renovasi Sekolah & Bangun Kampung Nelayan

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
Uang Korupsi CPO Rp13 T Kembali ke Negara, Siap Renovasi Sekolah & Bangun Kampung Nelayan

Viral! Warga Dikenakan Biaya Rp 500.000 untuk Foto di Tebet Eco Park, Pramono Janji Akan Ditertibkan

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 1 views
Viral! Warga Dikenakan Biaya Rp 500.000 untuk Foto di Tebet Eco Park, Pramono Janji Akan Ditertibkan

BLT Kesra Jakarta Timur Tertunda, Petugas Ungkap Masih Menunggu Instruksi

  • By Admin
  • October 20, 2025
  • 0 views
BLT Kesra Jakarta Timur Tertunda, Petugas Ungkap Masih Menunggu Instruksi